MUI, KemenPPPA, dan KPAI Siap Dampingi Korban Grup Fantasi Sedarah: Waspada Kejahatan Seksual Online
Jakarta, Infoaceh.net — Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kesiapannya mendampingi dan melindungi korban kekerasan seksual yang terungkap dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah. Upaya ini dilakukan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“KPRK MUI bersama KemenPPPA dan KPAI siap memberikan pendampingan serta perlindungan kepada para korban. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu apabila menemukan kasus serupa di wilayahnya,” ujar Ketua KPRK MUI, Siti Ma’rifah, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/5/2025).
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan keberadaan grup Facebook berisi konten menyimpang soal fantasi seksual terhadap mahram (keluarga sedarah). Setelah viral, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam pembentukan komunitas tersebut.
Siti Ma’rifah mengecam keras kehadiran komunitas tersebut dan menyerukan agar korban berani bersuara, meskipun pelaku berasal dari lingkungan terdekat.
“Tindakan ini sangat jahat dan melanggar norma agama, norma hukum, serta merendahkan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup seluruh akun media sosial yang berafiliasi dengan komunitas menyimpang itu, sekaligus menindak tegas para pelakunya.
Dalam konteks pencegahan, Siti Ma’rifah mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui nilai-nilai agama yang kokoh.
“Keluarga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman. Anak-anak harus dilindungi secara fisik maupun mental, agar tumbuh sebagai generasi yang sehat, berakhlak mulia, dan bermartabat,” ucapnya.
Ia menegaskan, kasus ini tidak hanya melanggar norma hukum dan kesusilaan, tetapi juga secara tegas dilarang dalam ajaran Islam. Dalam Surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT menetapkan bahwa hubungan sedarah adalah haram hukumnya.