Nasir Djamil Kritik Restorative Justice untuk Koruptor, Ingatkan Menko Hukum Yusril Hati-hati Bicara
Menteri Yusril mengatakan Indonesia masih memakai pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi.
Padahal, lanjut dia, KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana.
Hanya saja, ruang tersebut belum diakomodir dalam berbagai aturan pemberantasan korupsi.
Untuk itu, pemerintah akan mengubahnya dengan tak hanya menekankan pemenjaraan yang sifatnya balas dendam seperti di KUHP warisan kolonial Belanda, tapi lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.