Nasir Djamil: Pengamanan TNI di Kejaksaan Ada Perintah Presiden, Tidak Melemahkan Kepolisian
JAKARTA, INFOACEH.NET – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menyatakan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan di lingkungan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) tidak bertujuan melemahkan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Nasir mengaku tidak terkejut dengan adanya surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang menginstruksikan pengamanan oleh TNI di kejati dan kejari. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk kerja sama lintas institusi dalam rangka mendukung tugas-tugas penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung memiliki peran strategis dalam penanganan berbagai kasus, termasuk dalam penertiban kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Karena itu, kerja sama dengan semua aparat, termasuk TNI, sangat diperlukan,” ujar Nasir Djamil, Selasa malam (13/5/2025).
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali dan menyerahkan sekitar 216.997 hektare lahan kepada negara, dalam hal ini kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan Panglima TNI. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran tugas kejaksaan, terutama dalam verifikasi lahan sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin,” jelas politisi PKS itu.
Nasir juga menegaskan bahwa kolaborasi Kejagung dan TNI tidak mengindikasikan adanya perebutan kewenangan dengan Polri, termasuk dalam konteks revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas.
“Menurut saya, keterlibatan TNI dalam pengamanan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengembalikan kerugian negara, terutama dari sektor perkebunan. Tidak ada niat untuk melemahkan Polri maupun menimbulkan dualisme kewenangan,” tegasnya.
Kendati demikian, Nasir mengakui bahwa kehadiran TNI di lingkungan kejaksaan menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat terkait hubungan antar aparat penegak hukum.