Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Panglima TNI Minta 3 TNI Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas Dipecat dan Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

JAKARTA — Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan agar anggota TNI yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh Imam Masykur (25) hingga tewas, untuk dihukum berat.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8).

Di sisi lain, Julius memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.

Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.

Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.

Informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar video di media sosial.

Korban Imam Masykur disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp 50 juta yang diminta oleh pelaku.

Masih dalam keterangan video itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.

Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya. (IA)

Tutup
Exit mobile version