Pemerintah: Izin Tambang GAG Nikel Aman, UU Baru Tak Berlaku Mundur
RAJA AMPAT, Infoaceh.net – Di tengah sorotan publik dan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang tambang di pesisir dan pulau kecil, pemerintah malah berdalih izin lama tetap sah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, izin tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag tidak akan dibatalkan karena telah dikeluarkan lebih dulu.
“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” kata Dirjen Minerba Tri Winarno, Sabtu (7/6), saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau lokasi tambang bermasalah tersebut.
Pernyataan itu muncul sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis permanen.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa tambang di kawasan pesisir dan pulau kecil melanggar prinsip kehati-hatian dan keadilan antargenerasi, serta berdampak irreversible terhadap ekosistem.
Namun menurut Dirjen Minerba, hal itu tidak berlaku untuk izin yang sudah diterbitkan sebelumnya, termasuk milik GAG Nikel.
“Terbuka untuk diskusi, tapi secara hukum, GAG Nikel punya dasar izin kuat. Mereka juga termasuk satu dari 13 Kontrak Karya (KK) yang dikecualikan dari larangan tambang di hutan lindung,” tambah Tri.
Tri menyebut, GAG Nikel awalnya beroperasi di bawah Kontrak Karya (KK), dan mendapat pengecualian berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, meski wilayahnya termasuk dalam kawasan hutan lindung.
“13 KK, termasuk GAG, dikecualikan dari larangan tambang di hutan lindung,” ucapnya.
Kontrak karya PT GAG Nikel, anak usaha dari BUMN Antam, tercatat aktif sejak 2017 dengan luas wilayah 13.136 hektare, berdasarkan data MODI (Mineral One Data Indonesia).
Menteri Bahlil sebelumnya sempat menghentikan sementara aktivitas tambang GAG Nikel, menyusul protes dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan. Tapi hanya selang beberapa hari, narasi pemerintah kembali berubah: tambang dibenarkan secara prosedural.
“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada lima, tapi yang beroperasi hanya satu, yaitu GAG. GAG ini milik Antam, BUMN,” kata Bahlil.
GAG Nikel mulai beroperasi pada 2018 setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, kritik terus berdatangan lantaran lokasi tambang berada di pulau kecil dengan ekosistem laut yang rapuh.
Sikap pemerintah yang memprioritaskan legalitas masa lalu ketimbang kondisi lingkungan hari ini, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat putusan MK.
“Alih-alih mengevaluasi, pemerintah malah cari pasal yang bisa melindungi tambang. Padahal yang rusak itu laut, bukan administrasi,” kritik aktivis lingkungan.