Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Pusat Tidak Pernah Menolak PSBB di Daerah, Begini Faktanya

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo saat menjawab pertanyaan media Kumparan melalui daring di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (19/4). (Pusdatinkom BNPB)

JAKARTA – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo kembali menegaskan bahwa tidak ada upaya Pemerintah Pusat untuk menghambat atau menolak permintaan Pemerintah Daerah dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tidak ada pusat yang menghambat,” kata Doni Monardo dalam wawancara bersama media daring Kumparan melalui virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Minggu (19/4).

Dalam hal ini Doni juga menegaskan bahwa menghambat pemberlakuan PSBB berarti membahayakan keselamatan orang lain, di mana hal itu melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 sudah jelas bahwa mereka yg membahayakan keselamatan orang lain bisa mendapatkan pidana,” tegas Doni.

Doni menjelaskan bahwa rumor yang beredar mengenai Pemerintah Pusat menolak atau menghambat PSBB di daerah tersebut hanya disalahartikan oleh berbagai pihak.

Dijelaskan oleh Doni bahwa Pemerintah Pusat melihat bahwa ada beberapa daerah yang meminta pemberlakuan PSBB di wilayahnya namun persyaratan administrasi belum dipenuhi dengan baik.

Hal itu lah yang kemudian menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat untuk meminta pemerintah daerah agar melengkapi rekomendasi persyaratan PSBB terlebih dahulu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

“Ada persyaratan adminsitrasi yg belum dipenuhi, bukan ditolak. Kami kembalikan agar dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Doni.

Salah satu persyaratan yang belum dipenuhi oleh daerah tersebut seperti misalnya adalah soal anggaran daerah yang belum cukup untuk memberlakukan PSBB di wilayahnya.

“Kami pernah melihat suatu daerah ketika mengajukan PSBB, namun alokasi anggaran kurang,” jelas Doni.

Dalam hal ini, Pemerintah Pusat sebelumnya telah memberikan arahan kepada setiap Pemerintah Daerah agar merealokasi anggaran di daerah untuk penanganan COVID-19. Hal itu sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Pusat sesuai arahan Presidan Joko Widodo.

Sumber: https://bnpb.go.id/

Lainnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
Enable Notifications OK No thanks