Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo saat menjawab pertanyaan media Kumparan melalui daring di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (19/4). (Pusdatinkom BNPB)
JAKARTA – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo kembali menegaskan bahwa tidak ada upaya Pemerintah Pusat untuk menghambat atau menolak permintaan Pemerintah Daerah dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tidak ada pusat yang menghambat,” kata Doni Monardo dalam wawancara bersama media daring Kumparan melalui virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Minggu (19/4).
Dalam hal ini Doni juga menegaskan bahwa menghambat pemberlakuan PSBB berarti membahayakan keselamatan orang lain, di mana hal itu melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 sudah jelas bahwa mereka yg membahayakan keselamatan orang lain bisa mendapatkan pidana,” tegas Doni.
Doni menjelaskan bahwa rumor yang beredar mengenai Pemerintah Pusat menolak atau menghambat PSBB di daerah tersebut hanya disalahartikan oleh berbagai pihak.
Dijelaskan oleh Doni bahwa Pemerintah Pusat melihat bahwa ada beberapa daerah yang meminta pemberlakuan PSBB di wilayahnya namun persyaratan administrasi belum dipenuhi dengan baik.
Hal itu lah yang kemudian menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat untuk meminta pemerintah daerah agar melengkapi rekomendasi persyaratan PSBB terlebih dahulu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
“Ada persyaratan adminsitrasi yg belum dipenuhi, bukan ditolak. Kami kembalikan agar dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Doni.
Salah satu persyaratan yang belum dipenuhi oleh daerah tersebut seperti misalnya adalah soal anggaran daerah yang belum cukup untuk memberlakukan PSBB di wilayahnya.
“Kami pernah melihat suatu daerah ketika mengajukan PSBB, namun alokasi anggaran kurang,” jelas Doni.
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat sebelumnya telah memberikan arahan kepada setiap Pemerintah Daerah agar merealokasi anggaran di daerah untuk penanganan COVID-19. Hal itu sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Pusat sesuai arahan Presidan Joko Widodo.