Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Diperiksa 5 Jam Sebagai Saksi Korupsi Kemenaker Tahun 2012
JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tiba di gedung di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Dia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Cak Imin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Cak Imin tampak mengenakan kemeja putih dan melambaikan tangan sambil masuk ke gedung KPK.
“Alhamdulillah sehat,” kata Cak Imin.
Kasus korupsi sistem TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012 atau 11 tahun lalu. Korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu masing-masing dua orang dari pejabat Kemnaker dan satu orang swasta.
Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. KPK juga memastikan pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut tidak terkait dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.
Cak Imin sendiri sebelumnya telah menjamin bakal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kemenakertrans yang terjadi pada 2012. Dia menegaskan akan hadir di KPK.
Dia mengatakan pemanggilan sebagai saksi adalah hal biasa. Sebagai informasi, Cak Imin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai menakertrans saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi. “Karena ini proses biasa sebagai saksi,” ujarnya.
Muhaimin Iskandar telah selesai diperiksa oleh KPK. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB atau 5 jam lamanya.
Kepada media, Cak Imin mengungkapkan bahwa dia telah selesai diperiksa oleh KPK atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012 silam.
“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja di luar negeri proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri. Sistem proteksi itulah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang dari perusahaan,” ungkap Cak Imin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9).