Pernyataan Fadli Zon Soal Perkosaan Mei 1998 Dikecam: Dianggap Penyangkalan dan Manipulasi Sejarah
Komnas Perempuan: Fadli Harus Minta Maaf ke Korban
Desakan serupa datang dari Komnas Perempuan. Lembaga ini menekankan bahwa pernyataan Fadli tidak menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi dan komitmen terhadap HAM.
“Komnas Perempuan menyerukan Fadli untuk menarik pernyataannya serta meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, Minggu (15/6).
Komnas Perempuan menegaskan bahwa laporan TGPF pada 1998 mencatat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 perkosaan. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.
Kekerasan Seksual dalam Tragedi Mei 1998
TGPF menemukan bahwa kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi di berbagai lokasi — rumah, jalan, hingga tempat usaha — dengan metode gang rape dan sering dilakukan di hadapan orang lain.
TGPF juga mencatat bahwa kekerasan seksual terjadi sebelum, selama, dan setelah kerusuhan besar, termasuk laporan dari Medan (4–8 Mei), Jakarta (2 Juli), dan Solo (8 Juli 1998).
Temuan ini bukan sekadar “rumor” atau isu sepihak, melainkan hasil kerja tim resmi negara, lintas kementerian dan lembaga, serta menjadi pengakuan formal atas pelanggaran HAM berat.