Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Infoaceh.net, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
“Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri, karena sebelumnya saya juga telah menyampaikan agar diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujar Sahroni, Senin (12/5/2025).
Menurut Sahroni, tindakan mahasiswi itu dalam menyampaikan kritik sudah melampaui batas kewajaran.
“Bagaimanapun, apa yang dilakukan mahasiswi tersebut sudah keterlaluan. Kritik yang disampaikan justru membuat orang jijik melihatnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kepada siapa pun,” katanya.
Meski demikian, Sahroni menegaskan mahasiswa tetap berhak mengkritik, namun harus dilakukan secara santun dan bertanggung jawab.
“Silakan menyampaikan kritik, tapi gunakan cara yang baik dan sopan,” tegasnya.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur juga menilai langkah Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS sebagai keputusan positif.
“Saya kira itu langkah yang positif. Yang bersangkutan juga sudah menyampaikan permintaan maaf. Ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang,” ujar Gus Fahrur, Senin (12/5).
Gus Fahrur menekankan pentingnya menghormati pemimpin negara, seraya menambahkan bahwa kritik tetap diperbolehkan, selama disampaikan dengan cara yang beradab.
“Siapa pun pemimpinnya, wajib kita hormati. Ini merupakan ajaran dalam Al-Qur’an dan hadis. Ketaatan kepada pemimpin yang sah adalah bagian dari menjaga ketertiban dan keamanan demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penangguhan diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan dan pendidikan.