Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Muda di Banjarbaru

Korban diketahui merupakan jurnalis daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.
Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL

Jakarta, Infoaceh.net – Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru, pada Senin, 16 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” tegas hakim.

Selain hukuman penjara, Jumran juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, yang berlaku sejak putusan dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hakim turut memerintahkan agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga, serta beberapa barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa. Sebagian barang bukti lainnya disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sementara itu, terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan.

Biaya perkara dibebankan kepada negara, sebagaimana telah dimusyawarahkan oleh majelis hakim.

Usai pembacaan vonis, majelis memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap—menerima, banding, atau pikir-pikir. Melalui koordinasi dengan penasihat hukumnya, Jumran menyatakan pikir-pikir.

Atas sikap itu, hakim memberikan waktu tujuh hari, terhitung mulai Selasa, 17 Juni 2025. Jika tidak ada konfirmasi dalam jangka waktu tersebut, vonis dianggap diterima.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima seluruh isi putusan karena telah sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya.

Awalnya, korban diduga meninggal akibat kecelakaan tunggal. Namun, sejumlah kejanggalan terungkap, termasuk adanya luka lebam di bagian leher dan ponsel korban yang tidak ditemukan di lokasi.

Korban diketahui merupakan jurnalis daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Polres Aceh Timur bersama Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan barang dan hewan ilegal yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di wilayah hukum Polsek Madat, pada Ahad pagi (15/6). (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
Sebanyak 392 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam Kloter 05 Embarkasi Aceh menerima kompensasi sebesar 30 Riyal Saudi per orang dari BPKH Limited. (Foto: Ist)
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART
Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi
Sidang DKPP RI, Senin (16/6) yang memutuskan pemberhentian tetap Rita Afrianti sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang. (Foto: Dok. DKPP RI)
Ketua PW KB PII Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag., M.Pd
Sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi, Maxim berkolaborasi dengan Polda Aceh menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis di kantor Maxim Banda Aceh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
pupuk
Ilustrasi Ekspor-Impor
PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) resmi memulai lifting minyak perdana dari Lapangan Migas Forel di South Natuna Sea Block B
Seorang jamaah asal Banda Aceh, Habibah Haz (76) yang tergabung dalam kloter 02, wafat pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 07.39 Waktu Arab Saudi di Rumah Sakit An Nur, Mekkah
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Siti Mukaromah
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal
Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Menyerupai TNI/Polri, Ancam Cabut SK
Pemko Banda Aceh membuka pendaftaran seleksi calon penerima Beasiswa Diploma Aceh Carong 2025
Jemaah haji Indonesia di Bandara AMAA, Madinah, Arab Saudi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks