Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan soal tugas dan fungsi TNI yang berfokus pada pertahanan.
“Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” tuturnya.
Koalisi juga menilai kerja sama antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum kuat. Kerja sama ini, lanjutnya, bertentangan dengan UU yang berlaku.
“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” tegasnya.