Nasional

Presiden Angkat M Rum dan Ely Shahputra Sebagai Staf Ahli Kejagung

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Dr Drs M Rum SH MH (Kajati Sumatera Selatan) dan Ely Shahputra (Sesjam Pidmil) sebagai Staf Ahli Kejaksaan Agung (Eselon I.B).

Pengangkatan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/TPA Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangannya di Jakarta (22/2).

Baca Juga:  Pemulihan Aceh Pascabencana Masih Presentasi dan Janji di Atas Kertas

“Mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing Sdr Dr Drs M Rum SH MH, Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan Sdr Ely Shahputra SH MH, Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI,” demikian bunyi SK Presiden.

Baca Juga:  Sugiono Dilantik Jadi Menko PMK, Pratikno Terdepak dari Kabinet Prabowo

Dengan pengangkatan tersebut, Presiden juga memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing Sudung Situmorang SH MH, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terhitung mulai 1 Oktober 2021 dan Agus Riswanto SH MH, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI terhitung mulai 1 Maret 2022. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait