INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Presiden: Gubernur Dilarang Tolak UU Cipta Kerja

Last updated: Sabtu, 10 Oktober 2020 23:42 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Presiden Joko Widodo
SHARE

Bogor — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah tegas kepada Kepolisian yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pelaku pidana di unjukrasa menolak Omnibus Law.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Gubernur se-Indonesia satu suara mendukung UU Cipta Kerja.

Pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib menyoroti keberadaan senjata api laras panjang yang ditemukan di lokasi ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.
Senpi Bertuliskan Nama Teroris Barat di Lokasi Ledakan SMA 72, Pengamat: Aksi Ini Mirip Teror Ideologis

Diketahui, beberapa Gubernur tegas menyatakan menolak UU Cipta Kerja.

- ADVERTISEMENT -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyebut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk menindak pelaku tindak pidana saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut dia, hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membahas perubahan terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Jimly: Komisi Reformasi Polri Terbuka Bahas Perubahan UU Kepolisian

Donny mengakui rapat itu salah satunya membahas soal kericuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa.

“(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi.
Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum,” kata Donny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Selain itu, dalam rapat tersebut Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk lebih mengintensifkan lagi komunikasi publik terkait UU Cipta Kerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan proses tersebut rampung pada tahun 2027.
Rupiah Bakal Disederhanakan: Rp1.000 Jadi Rp1, Target Rampung 2027

Para menteri terkait diminta terus mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.

- ADVERTISEMENT -

“Agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini,” kata Donny.

Jokowi juga, kata dia, meminta 34 gubernur yang mengikuti rapat itu untuk satu suara mendukung UU Cipta Kerja.

Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

“Jadi tidak ada yang dipersepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat.

Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal,” katanya.

Donny menambahkan, tuntutan demonstran agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat itu.

Pemerintah meminta masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Argo Yuwono membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.

Sikap Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendadak viral di media sosial atas tindakannya mengirim surat kepada DPR RI dan pemerintah pusat setelah menemu demonstran yang menolak UU Cipta Kerja.

Ridwan Kamil menemui pengunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).

Di hadapan pengunjuk rasa, Emil menyampaikan telah mendengar aspirasi para buruh mulai dari pasal-pasal omnibus law, masalah cuti, izin TKA, outsourcing, upah, dan lain sebagainya.

“Rekan-rekan semua yang hadir di depan Gedung Sate, tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin ketidakadilan. Karena pengesahaannya terlalu cepat untuk UU yang begitu kompleks,” kata Ridwan Kamil.

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, meminta supaya aksi berjalan dengan tertib tanpa adanya anarkistis.

“Saya titip suarakan apa pun, tetapi jaga ketertiban dan jangan merusak fasilitas umum karena perjuangan buruh sudah sangat jelas, berkomitmen menyampaikan aspirasi tanpa anarki,” jelas dia.

Wujud nyata dari hasil dialognya dengan demonstran, Emil pun mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.

“Rekomendasi dari perwakilan buruh agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden,” kata Emil.

Dalam surat tersebut, Emil mengungkapkan penolakan para buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

“Isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law,” kata Emil.

Surat itu juga berisi permintaan kepada Presiden untuk menerbitkan perppu.

“Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden,” jelas dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memui massa pengunjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam.

Di hadapan ratusan pedemo, Anies menegaskan aksi mereka sebagai bentuk dari penegakkan keadilan.

“Teman-teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan kewajiban kita semua. Dan Anda semua sedang menegalkan keadilan. Jalankan dengan tertib,” sebut Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengaku telah mendengar aspirasi buruh dan akan meneruskannya kepada pemerintah pusat dalam agenda rapat bersama para gubernur seluruh Indonesia.

“Besok kita teruskan betul-betul akan teruskan. Besok akan kita lakukan pertemuan itu,” kata dia.

Lebih lanjut Anies meminta seluruh pendemo membubarkan diri dengan tertib kembali ke rumah masing-masing.

Ia pun meminta demonstran memantau perkembangan perjuangan yang sudah mereka lakukan dari rumah. “Pantau ikuti perkembangan karena itu perjuangan kita semua,” terangnya.

Anies berjanji akan membawa aspiasi para demonstran dalam rapat yang akan dihadiri para gubernur.

“Semua aspirasi yang tadi disampaikan kami akan teruskan. Besok ada undangan rapat semua gubernur dan besok akan kita teruskan aspirasi ini,” kata Anies.

Pada akhir perkataannya kepada buruh yang berdemo, Anies mengajak seluruhnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri sebagai pengingat bahwa apa yang menjadi perjuangan buruh adalah demi negeri Indonesia.

“Dan tadi kita akhiri, saya ajak semua mari kita ingat bahwa apa yang kita kerjakan adalah buat kemajuan negeri ini. Karena itu kita sama-sama akhiri dengan menyanyikan bagimu negeri. Menjadi pengingat bahwa ini adalah untuk negeri kita,” ungkapnya. (IA)

Previous Article Kabar Baik, Bantuan Pelaku Usaha Mikro Terdampak Covid-19 Tahap II Dibuka
Next Article DPMPTSP Pastikan Layanan di MPP Banda Aceh Bebas Covid-19

Populer

Wagub Aceh Fadhlullah menyerahkan piala bergilir juara umum MTQ ke-37 Provinsi Aceh kepada Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram saat menutup MTQ Aceh 2025 di Pidie Jaya, Jum'at malam (7/11). (Foto: Ist)
Aceh
Aceh Besar Raih Juara Umum MTQ ke-37 Provinsi Aceh
Sabtu, 8 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib menyoroti keberadaan senjata api laras panjang yang ditemukan di lokasi ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.
Nasional
Senpi Bertuliskan Nama Teroris Barat di Lokasi Ledakan SMA 72, Pengamat: Aksi Ini Mirip Teror Ideologis
Sabtu, 8 November 2025
Da'i kondang sekaligus Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi Lc
Umum
Ustaz Masrul Aidi Sesalkan Kesimpulan Prematur Penyidik Polresta Banda Aceh: Merugikan Citra Pendidikan Islam
Sabtu, 8 November 2025
Wagub Aceh Fadhlullah menyerahkan SK tuan rumah MTQ ke-38 Provinsi Aceh kepada Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin disaksikan Ketua LPTQ Aceh Prof Dr Armiadi Musa MA, Kakanwil Kemenag Aceh Azhari, Jum'at malam (7/11).
Aceh
Aceh Barat Daya Tuan Rumah MTQ Provinsi Aceh 2027
Sabtu, 8 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Nasional

Polri Ungkap Alasan Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Makan Waktu Lama, 723 Barang Bukti Disita

Jumat, 7 November 2025
Ketua Umum PASBATA Prabowo, David Febrian, mengapresiasiasi langkah tegas Polri dalam menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Nasional

Polri Diapresiasi Usai Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka

Jumat, 7 November 2025
Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan jadwal pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. (Foto: Ist)
Nasional

Jadwal Haji 2026: Berangkat 22 April, Pemulangan Mulai 1 Juni

Kamis, 6 November 2025
Irhamni Malika, putri dari Provinsi Aceh terpilih menjadi Duta DPD RI 2025
Nasional

Putri Aceh Irhamni Malika Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

Kamis, 6 November 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil
Nasional

Cegah Gesekan Aceh–Sumut, Nasir Djamil Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di Masjid Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Sebanyak 370 karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban terkemuka di Indonesia, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Nasional

Ratusan Pekerja Pabrik Ban Bekasi Di-PHK Massal, Serikat: “Manajemen Langgar PKB”

Sabtu, 1 November 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Nasional

Purbaya: Kalau Nyolong Dulu Dilindungi, Sekarang Jangan Harap

Sabtu, 1 November 2025
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 sebesar Rp87,4 juta, dan dibayar oleh jamaah sebesar Rp54,19 juta. (Foto: Ist)
Nasional

Biaya Haji 2026 Turun, Jamaah Bayar Rp54 Juta

Jumat, 31 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?