Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PTUN Batalkan Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Umum Golkar

PTUN Jakarta menyatakan Bahlil Lahadalia tidak sah menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar

INFOACEH.NET, JAKARTA — SK AD/ART Partai Golkar di bawah kepemimpinan (ketua) Bahlil Lahadalia dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keputusan itu ditetapkan oleh PTUN Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).

PTUN Jakarta memutuskan, pengesahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar tidak sah.

Menurut putusan PTUN Jakarta, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-3.AH.03 tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru, batal alias tidak berlaku.

Padahal AD/ART baru tersebut ditetapkan pada Munas XI Golkar, dimana ketika Munas tersebut Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Hal ini pun menjadi persoalan baru. Dengan putusan PTUN Jakarta ini, maka Ketua Umum Partai Golkar dan jajaran kepengurusannya dianggap tidak sah.

Sebagaimana diketahui, gugatan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar Jawa Timur, yang diwakilkan tim advokat dari Alfan Anu Datar.

Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ilhamsyah mengatakan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.

Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024.

“Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar kata Kadafi.

Putusan PTUN Jakarta ini juga menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar kemarin tidak sah.

Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN.

Artinya, hasil Munas XI bisa dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar.

Bahlil Lahadalia terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar atas hasil Musyawarah Nasional (Munas) setelah Airlangga Hartarto mundur.

Menurut pengacara Ilhamsyah, Muhamad Kadafi, Munas Golkar digelar pada Agustus, padahal seharusnya dilaksanakan pada Desember sesuai AD/ART sebelumnya.

Kadafi menyatakan Kementerian Hukum dan HAM dianggap lalai karena mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar dalam waktu singkat tanpa meninjau aturan yang berlaku.

Lainnya

Ilustrasi emas batangan Antam dan Galeri24
Kardono SH MH dipercayakan menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Enable Notifications OK No thanks