INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Last updated: Senin, 5 Februari 2024 21:52 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) diberi sanksi melanggar kode etik oleh DKPP, Senin (5/2) karena menerima pendaftaran dan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) diberi sanksi melanggar kode etik oleh DKPP, Senin (5/2) karena menerima pendaftaran dan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
SHARE

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras melanggar kode etik kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada Senin (5/2).

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Umrah Saat Bencana, Janji Tak Ulang Kesalahan  

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

- ADVERTISEMENT -

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.

DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

- ADVERTISEMENT -
TNI Kerahkan 33.150 Personel Tangani Bencana Aceh-Sumatera, 20 Jembatan Bailey Dipasang

Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.

Listrik Masih Padam, PLN Kirim Genset Darurat ke Aceh

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

- ADVERTISEMENT -

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

Huruf c berbunyi:

“..melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Pasal 15 huruf c berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

Adapun Pasal 19 huruf a:

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;” (IA)

TAGGED:anggotacawapresdandkppetikgibranjadiketuaKetua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) diberi sanksi melanggar kode etik oleh DKPPkodekpulanggarloloskannasionalputusanSenin (5/2) karena menerima pendaftaran dan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
Previous Article Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli memimpin sertijab Kasat Tahti dan Kapolsek Darussalam di Aula Machdum Sakti, Senin sore (5/2/2024) Kapolresta Banda Aceh Lantik Kasat Tahti dan Kapolsek Darussalam
Next Article Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar, Senin (5/2) menetapkan empat orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Lembah Seulawah, Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Aceh Besar Kejari Aceh Besar Tetapkan dan Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Umum
Pemerintah Aceh Sesalkan Bahlil Bohong Soal Kondisi Listrik, Petugas PLN Terancam Jadi Sasaran
Senin, 8 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
Pemko Banda Aceh Gelar Pangan Murah Tekan Harga Saat Bencana, Telur Satu Papan Rp56 Ribu
Selasa, 9 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Nasional

SDM Kementerian Sosial di Aceh Protes Tudingan Mensos Tidak Bergerak Bantu Korban Bencana

Senin, 8 Desember 2025
Nasional

Presiden Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana

Senin, 8 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menunjuk KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Komandan Satgas Percepatan Perbaikan Infrastruktur rusak pascabencana banjir besar di Aceh. (Foto: Ist)
Nasional

Presiden Tunjuk KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Pimpin Satgas Perbaikan Infrastruktur Aceh

Minggu, 7 Desember 2025
Skala kerusakan akibat banjir bandang dan longsor besar yang melanda Aceh-Sumatera akhir November 2025 mencapai titik yang belum pernah terjadi sebelumnya. (Foto: Ist)
Nasional

Kerusakan Banjir Aceh 2025 Melebihi Tsunami 2004, Pemerintah Didesak Bentuk Badan Khusus Pemulihan

Minggu, 7 Desember 2025
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Kerahkan Kekuatan Penuh Pulihkan Aceh

Minggu, 7 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Provinsi Aceh untuk meninjau langsung penanganan bencana banjir, Ahad (7/12).
Nasional

Presiden Prabowo Kembali ke Aceh Tinjau Penanganan Bencana Banjir

Minggu, 7 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS diminta segera kembali ke Indonesia setelah diketahui tengah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi, saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor. (Foto: Ist)
Nasional

Mendagri Perintahkan Bupati Aceh Selatan Segera Pulang dari Umrah, Mirwan Akan Diperiksa

Minggu, 7 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melaksanakan umrah bersama istrinya di saat bencana melanda daerahnya.
Nasional

Kemendagri Diminta Beri Sanksi Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?