INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Last updated: Senin, 5 Februari 2024 21:52 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) diberi sanksi melanggar kode etik oleh DKPP, Senin (5/2) karena menerima pendaftaran dan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) diberi sanksi melanggar kode etik oleh DKPP, Senin (5/2) karena menerima pendaftaran dan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
SHARE

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras melanggar kode etik kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada Senin (5/2).

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

TNI Bantah Tuduhan Kekerasan Saat Bubarkan Konvoi Bantuan Bawa Bendera GAM

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

- ADVERTISEMENT -

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.

DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

- ADVERTISEMENT -
Amnesty Desak Usut Kekerasan TNI di Krueng Mane: Warga Sipil Dipukul Saat Antar Bantuan

Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.

100 Personel Brimob Polda Banten Dikirim ke Aceh

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

- ADVERTISEMENT -

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

Huruf c berbunyi:

“..melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Pasal 15 huruf c berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

Adapun Pasal 19 huruf a:

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;” (IA)

TAGGED:anggotacawapresdandkppetikgibranjadiketuaKetua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) diberi sanksi melanggar kode etik oleh DKPPkodekpulanggarloloskannasionalputusanSenin (5/2) karena menerima pendaftaran dan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
Previous Article Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli memimpin sertijab Kasat Tahti dan Kapolsek Darussalam di Aula Machdum Sakti, Senin sore (5/2/2024) Kapolresta Banda Aceh Lantik Kasat Tahti dan Kapolsek Darussalam
Next Article Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar, Senin (5/2) menetapkan empat orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Lembah Seulawah, Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Aceh Besar Kejari Aceh Besar Tetapkan dan Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Populer

Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran. (Foto: Ist)
Umum
Kontroversi Ali Imran: Putra Aceh yang Bangkitkan Kembali Militerisme Pascakonflik
Sabtu, 27 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Sa’Dunia menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir bandang di Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Umum
KBB Sadunia Galang Solidaritas Global dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh
Sabtu, 27 Desember 2025
Insiden bentrokan antara aparat TNI dan warga sipil terjadi di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara karena pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh
Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata
Jumat, 26 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Menko PMK Pratikno memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat koordinasi penanganan bencana banjir di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Nasional

Menko PMK: Pemulihan Ekonomi Warga Aceh Jadi Prioritas Penanganan Dampak Banjir

Jumat, 26 Desember 2025
PT Hutama Karya menyiapkan lokasi pembangunan 120 hunian sementara untuk menampung pengungsi korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Nasional

Hutama Karya Bangun 120 Unit Huntara untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Jumat, 26 Desember 2025
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) pada rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ist)
Nasional

Terdampak Bencana, Ribuan Calon Jamaah Haji Aceh Belum Lunasi Bipih Terancam Gagal Berangkat 2026

Kamis, 25 Desember 2025
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir bersilaturahmi dengan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemenhan, Rabu, 24 Desember 2025. (Dok. PWI Pusat)
Nasional

200 Wartawan Anggota PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang

Kamis, 25 Desember 2025
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Ist)
Nasional

SBY Tanggapi Penanganan Banjir Aceh-Sumatera: Perlu Komando Langsung Presiden

Kamis, 25 Desember 2025
Negara berhasil merebut kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai swasta dan menyelamatkan Rp6,6 triliun kerugian keuangan negara. (Foto: Ist)
Nasional

Hutan yang Dikuasai Swasta Direbut Kembali, Kerugian Negara Rp6,6 Triliun Diselamatkan

Rabu, 24 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan kunjungan ke Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Senin, 22 Desember 2025. (Foto: Ist)
Nasional

Mualem ke PIK Bahas Bantuan 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi  

Rabu, 24 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian didampingi Wagub Aceh Fadhlullah melihat langsung lambannya pemulihan dampak banjir bandang dan longsor saat meninjau Kecamatan Serbajadi Lokop, Aceh Timur, Senin (22/12). (Foto: Ist)
Nasional

Mendagri Lihat Langsung Lambannya Pemulihan Dampak Banjir di Aceh Timur

Selasa, 23 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?