Royal Enfield dan Mercy Disita, KPK Didorong Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka
Infoaceh.net, JAKARTA – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan menangkap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Desakan itu disampaikan langsung puluhan orang dari Trinusa saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang, 5 Mei 2025.
“Hari ini, keluarga besar LSM Trinusa Triga Nusantara tidak tinggal diam, kehadiran kami di sini di Gedung KPK salah satu bentuk kepedulian kami masyarakat Jawa Barat khususnya, bahwa kami tidak ingin Jawa Barat bank bjb diaduk-aduk oleh oknum-oknum yang secara sistematis, terstruktur dan masif untuk menggunakan uang-uang negara,” kata sang orator saat berorasi di atas mobil komando.
Sang orator itu menyebut, pihaknya menuntut agar KPK segera memanggil Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.
“Dari bulan Maret sampai Mei, mudah-mudahan penyidik mampu membuktikan janjinya bahwa akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk bisa dipertanggungjawabkan,” tegas sang orator.
Apalagi, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jabar. Bahkan, penyidik menyita motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil.
“Kami minta KPK sebagai penegak hukum yang dijuluki macan Indonesia mampu memanggil Ridwan Kamil. Ridwan Kamil barangnya sudah disita, baik motor Royal Enfield, mobil mewahnya,” pungkas sang orator.
Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat itu, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.
Tinggalkan Balasan