Sang Paman Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Gibran Tetap Jadi Cawapres
JAKARTA — Majelis Kehoramatan Mahkamah Konsititusi (MKMK) memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Pemecatan ini merupakan buntut dari hasil sidang etik terhadap sejumlah hakim MK yang dilakukan MKMK.
Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat konflik kepentingan saat memutuskan soal gugatan syarat capres cawapres yang kemudian menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.
Lantas setelah Anwar Usman dipecat, bagaimana status Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto?.
Ternyata Gibran Rakabuming tetap dapat ikut Pilpres meski MKMK putuskan sang paman Anwar Usman langgar kode etik berat dan dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah membacakan putusan hasil sidang etik terhadap sejumlah hakim konstitusi.
Dalam pembacaan persidangan etik yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie terdapat sejumlah putusan yang dibacakan.
Di mana terdapat empat putusan yang dibacakan oleh MKMK terkait pelanggaran etik hakim konstitusi.
Dalam putusan itu MKMK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat.
Paman dari Gibran Rakabuming itu terbukti melanggar etik dalam hal konflik kepentingan terkait keikutsertaannya dalam memutuskan perkara syarat Capres dan Cawapres.
Diketahui perkara 90/PUU-XXI/2023 membuat keponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming bisa melenggang ikut Pilpres 2024 meski usianya belum 40 tahun.
Dengan pelanggaran etik berat itu Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun ipar Presiden Jokowi itu masih duduk sebagai hakim konstitusi.
Meski duduk sebagai hakim konstitusi namun Anwar Usman tidak diperkenankan ikut dalam persidangan terkait sengketa Pilpres, Pemilu dan Pilkada.
Lantaran berpotensi akan terbentur konflik kepentingan.
Dilansir Tribunnews.com, MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” lanjut Jimly.