Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sayid Iskandarsyah Gugat Dewan Kehormatan PWI Pusat Rp 100 Miliar

Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah

INFOACEH.NET, JAKARTA — Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp 100 miliar.

Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Namun, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis, 25 Juli seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi SH MH dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat.

“Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi, yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada.

Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Kurniadi menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota Dewan Kehormatan dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota Dewan Kehormatan yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman. Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah direshuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro.

Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang.

Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.

Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024. Dalam surat gugatannya, Sayid antara lain menyatakan SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas, sebesar Rp 1.080.000. Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000. Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000.

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000. Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000.

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp 5 juta per hari. (RED)

Lainnya

"Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak yaitu 12 tersangka," kata Hendra di Bandung, Senin (14/7/2025).
Terungkap Kode 'Bagi PM' di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?
Istri Bersimbah Darah, Suami Mengamuk Gegara Selingkuh Terbongkar
replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.078 Triliun pada Mei 2025
Seorang pembantu rumah tangga berinisial NM (36) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, dalam dugaan kasus curanmor milik majikannya. (Foto: Ist)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar. (Foto: Ist)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks