Setelah Aceh, Kini Trenggalek Terancam Kehilangan 13 Pulau Akibat Keputusan Kemendagri ke Tulungagung
Infoaceh.net – Usai polemik status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara selesai, kini muncul kasus serupa yang melibatkan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Trenggalek terancam kehilangan 13 pulau setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah administratif Tulungagung.
Hal ini berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau itu masuk dalam wilayah Tulungagung. Adapun ke-13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Padahal, sejatinya ke-13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek berdasarkan penetapan Kepmendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2023. Namun, Kepmendagri terbaru Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 justru menetapkan pulau-pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Tulungagung.
Menanggapi polemik ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Supriyanto, menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Kemendagri untuk melakukan pengkajian ulang atas putusan status kepemilikan pulau-pulau kecil tersebut. “Karena sudah ditetapkan oleh Kepmendagri masih masuk wilayah Tulungagung, maka kami akan bersurat lagi, agar dilakukan kajian ulang,” ujar Edy Supriyanto, Selasa (16/6/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa pihaknya sangat meyakini ke-13 pulau tersebut merupakan bagian dari Trenggalek, sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur. “Kami juga memasukkan 13 pulau itu dalam RTRW, karena sudah selaras dengan RTRW Provinsi Jatim,” pungkasnya.