Anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh, TA Khalid bersama Salim Fahri dan Muslim menyerahkan dokumen permintaan perpindahan Kantor BBTNGL ke Aceh, kepada Menteri KLHK Siti Nurbaya.
Jakarta — Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak agar segera menetapkan dan memindahkan Kantor Balai Besar Taman Nasional
Gunung Leuser (BBTNGL) dari Kota Medan ke Kota Banda Aceh.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang membahas Progress Report mengenai Pelaksanaan Program Strategis Kementerian terkait Dampak Pandemi Covid-19, yang dipimpin Sudin SE, di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (8/7).
Kesimpulan tersebut diambil setelah Anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh Ir. TA Khalid menjelaskan permintaan perpindahan BBTNGL sudah beberapa kali dilakukan oleh Pemerintah Aceh berdasarkan surat Gubernur Aceh tahun 2015, 2016, 2018 dan surat Ombudsman tahun 2019 serta surat terakhir dari Plt Gubernur Aceh tahun 2020.
“Surat tersebut meminta pemerintah pusat untuk memindahkan Kantor BBTNGL ke Aceh, tapi hingga kini belum juga terwujud,” ujar TA Khalid dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (9/7).
Karenanya, TA Khalid meminta Anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh lainnya yakni Salim Fakhri dan Muslim untuk sama-sama tutut menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Menteri KLHK, Siti Nurbaya.
Advokasi yang dilakukan oleh legislator Aceh membuahkan hasil dengan dimasukkan ke dalam salah satu dari delapan kesimpulan rapat Komisi IV DPR RI. (IA)