Infoaceh.net, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Tito mengatakan pemilihan tanggal tersebut telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan dismissal di MK.
“Saya melapor kepada Pak Presiden. Saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 [Februari], hari Kamis,” ujar Tito Karnavian dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (3/2).
Tito memastikan pelantikan akan digelar di Ibu Kota Negara yang saat ini masih berkedudukan di Jakarta. Namun, masalah tempat, kata dia, masih akan dibahas lebih lanjut.
Menurut Tito, pelantikan kepala daerah itu akan melibatkan total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, ditambah kepala daerah yang sudah diputuskan lewat sidang dismissal yang dipercepat pada 4-5 Februari.
“Jadi dengan demikian, kami menegaskan bahwa pelantikan sesuai UU, itu adalah di Ibu Kota Negara, berarti di Jakarta. Dan dilaksanakan serempak oleh Bapak Presiden, untuk para gubernur, bupati, wali kota yang non sengketa 296, ditambah dengan dismissal, kita tidak tahu berapa jumlahnya,” ujar Tito.
“Nah, ini kira-kira rencana. Sekali lagi pelantikan serentak itu direncanakan tanggal 20 Februari di Ibu Kota Negara yaitu Jakarta.
Namun masalah tempatnya, karena jumlahnya banyak, ditambah lagi undangan, pendamping, dan juga ada undangan-undangan lain dan jumlahnya cukup besar, sehingga sedang diperhitungkan tempatnya,” imbuhnya.
Sementara itu, khusus untuk Provinsi Aceh, pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Kepala Daerah yaitu Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dilantik di Gedung DPRA oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh pada tanggal 24 februari 2025.
Kemudian Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih di Aceh, akan dilantik di Gedung DPRK masing-masing kabupaten/kota oleh Gubernur Aceh di hadapan ketua Mahkamah Syariah Kabupaten/Kota pada tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan 13 Maret 2025.