INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Untuk Lindungi PWI, Ketum dan Sekjen Ajukan Pemblokiran AHU

Last updated: Senin, 18 November 2024 21:44 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun
SHARE

Infoaceh.net, JAKARTA – Hendry Ch Bangun menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum dan organisasi.

Penegasan itu disampaikan Hendry sehubungan langkah yang dilakukannya bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang Pidie Jaya dan Gayo Lues

“Langkah itu dilakukan untuk menjaga integritas administrasi organisasi dan tidak berdampak pada keabsahan SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI,” kata Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi SH MH.

- ADVERTISEMENT -

“Pemblokiran AHU tidak serta-merta membuat SK Kemenkumham menjadi tidak sah. Pemblokiran ini hanya membuat dokumen tidak dapat diakses publik untuk melindungi pengesahan badan hukum PWI dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat permohonan pemblokiran ke Kemenkumham.

- ADVERTISEMENT -
Helikopter TNI AU Mendarat Darurat di Aliran Sungai Distribusikan Bantuan ke Gayo Lues

Menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan pidana.

“Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum apa pun,” jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro.

Sasongko memang sempat mengajukan pemblokiran AHU, namun permohonan itu tidak memenuhi prosedur hukum.

UNDP Kaji Bentuk Bantuan Penanganan Pascabencana di Aceh

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang melalui jalur resmi yang telah disetujui Ditjen AHU.

- ADVERTISEMENT -

Langkah pemblokiran ulang ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili organisasi secara sah.

“Pemblokiran ulang ini merupakan langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Ini adalah wujud komitmen kami menjaga integritas organisasi,” tambah Kurniadi.

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki legitimasi penuh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Langkah hukum lain yang diambil, termasuk pelaporan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak kepolisian, mempertegas posisinya sebagai pemimpin yang sah.

Selain itu, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta juga dinilai tidak sah.

KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI dan dilakukan tanpa melibatkan unsur resmi organisasi, sehingga cacat prosedur.

Hendry Ch Bangun menegaskan langkah hukum dan administratif yang dilakukan bukan hanya untuk menjaga legitimasi kepemimpinannya, tetapi juga untuk melindungi PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang terpercaya.

“Kami akan terus menjaga organisasi ini agar tetap profesional dan bebas dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan aturan hukum yang jelas, jalur administratif yang sah, dan komitmen menjaga profesionalisme, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh.

“Langkah ini diambil untuk memastikan PWI terus menjadi wadah yang melindungi dan mendukung para wartawan di Indonesia,” tutup Kurniadi.

Previous Article Wakapolda Aceh Brigjen Pol Misbahul Munauwar memimpin sidang penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah Panitia Penerimaan Bakomsus Polri, Senin (18/11) 172 Peserta Ikut Seleksi Bakomsus Polri di Polda Aceh, Panitia Disumpah
Next Article Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam melakukan kunjungan ke Markas Besar PMI Kota Banda Aceh, Senin (18/11). (Foto: Dok. PMI Banda Aceh) Ketua MKD DPR RI Dek Gam Prihatin Fasilitas di Markas PMI Banda Aceh

Populer

Aceh
Tiga Pekan Pascabanjir, Ratusan Ribu Warga Aceh Masih Terisolir dan Kelaparan
Kamis, 18 Desember 2025
Ekonomi
Pertamina Sumbagut dan BPH Migas Kawal Distribusi BBM-LPG di Aceh
Kamis, 18 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza Kirim 3 Truk Bantuan untuk Korban Banjir Aceh 
Kamis, 18 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menolak desakan ulama Aceh untuk penetapan status Bencana Nasional atas banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Nasional
Tolak Permintaan Ulama Aceh, Prabowo Enggan Tetapkan Bencana Nasional: Ini 3 dari 38 Provinsi
Selasa, 16 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Nasional

Penanganan Bencana di Aceh Lambat, DPR Minta Pemerintah Tak Perlu Gengsi Terima Bantuan Internasional

Rabu, 17 Desember 2025
Nasional

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1.000 Rumah untuk Korban Banjir Aceh  

Rabu, 17 Desember 2025
Nasional

Krisis Kemanusiaan Pasca Banjir Aceh, Pemerintah Indonesia Berpotensi Melanggar HAM

Rabu, 17 Desember 2025
Nasional

YARA Dorong Pemerintah Bentuk Badan Ad Hoc Rehab-Rekon Aceh Pasca Banjir 

Selasa, 16 Desember 2025
Nasional

Kalimantan Tengah Salurkan Donasi Rp2,9 Miliar untuk Korban Banjir Aceh  

Selasa, 16 Desember 2025
Nasional

Dua Lembaga PBB Sudah Tanggapi Permintaan Aceh Bantu Korban Bencana

Selasa, 16 Desember 2025
Nasional

Mendagri Pelajari Permintaan Pemerintah Aceh ke Lembaga PBB untuk Tangani Bencana

Selasa, 16 Desember 2025
Nasional

Jambi Bantu Korban Banjir Aceh: Uang Rp1 Miliar, Obat Rp259 Juta dan Beras 1 Ton

Minggu, 14 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?