Yusril: Pemerintah Akan Cari Solusi Terbaik Soal Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut
Jakarta, Infoaceh.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat masih merumuskan solusi terbaik terkait polemik status empat pulau yang berada di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Ahad (15/6), Yusril menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait apakah keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) atau Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
“Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota merupakan kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sampai saat ini, Permendagri itu belum diterbitkan,” ujar Yusril.
Ia mengimbau agar seluruh pihak, baik politisi, akademisi, ulama, aktivis, maupun tokoh masyarakat, menyikapi persoalan ini dengan tenang dan bijak agar proses penyelesaian dapat berjalan optimal.
Belum Ada Keputusan Final
Yusril menekankan pengkodean empat pulau yang tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 belum bisa diartikan sebagai keputusan resmi mengenai batas wilayah administratif.
“Pemberian kode pulau dilakukan rutin setiap tahun dan yang terbaru memang berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Sumut. Tapi itu bukan penetapan batas wilayah, karena harus melalui Permendagri,” tegasnya.
Yusril menjelaskan banyak persoalan batas wilayah muncul sejak era reformasi, terutama akibat pemekaran daerah. Di masa lalu, batas wilayah tidak ditentukan dengan jelas, bahkan tanpa koordinat geografis seperti sekarang. Akibatnya, banyak wilayah yang hingga kini masih belum memiliki batas administratif yang definitif.
Diserahkan ke Daerah, Belum Ada Titik Temu
Permasalahan empat pulau ini sebelumnya telah diserahkan ke daerah untuk diselesaikan melalui musyawarah antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Namun, karena belum ditemukan titik temu, penyelesaiannya kini berada di tangan Pemerintah Pusat.
“Karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumut, maka Mendagri belum bisa menetapkan Permendagri yang menentukan batas wilayah,” ujar Yusril.
Ia menyebut bahwa posisi geografis pulau-pulau tersebut memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibanding Aceh Singkil. Namun, ia mengingatkan bahwa faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya penentu batas wilayah.
Contoh dari Wilayah Lain
Yusril mengutip beberapa kasus serupa di wilayah Indonesia, seperti Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat ke Malaysia, Pulau Miangas yang lebih dekat ke Filipina, dan Pulau Pasir (Ashmore Reef) yang dekat dengan Indonesia namun masuk wilayah Australia.
“Dari contoh-contoh itu, bisa dipahami bahwa status wilayah tidak semata-mata ditentukan oleh jarak geografis, tetapi juga sejarah, hukum dan aspek budaya,” katanya.
Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan
Saat ditanya kemungkinan membawa sengketa ini ke jalur hukum, Yusril menjelaskan bahwa hal tersebut belum bisa dilakukan karena belum ada Permendagri yang menjadi dasar hukum penetapan batas wilayah.
“Permendagri bukan objek sengketa Tata Usaha Negara yang bisa digugat ke PTUN. Satu-satunya jalan hukum adalah uji materiil ke Mahkamah Agung. Tapi itu juga belum bisa dilakukan karena belum ada Permendagri-nya,” jelasnya.
Koordinasi dengan Aceh dan Sumut
Yusril menyampaikan bahwa ia terus berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian dan dalam waktu dekat akan berdialog dengan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution dan tokoh-tokoh terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Kami ingin memastikan persoalan ini tidak menimbulkan kegaduhan, dan bisa diselesaikan secara damai serta sesuai hukum yang berlaku,” tutup Yusril.
- batas wilayah Aceh
- kodefikasi pulau Kemendagri
- konflik Aceh Sumut
- pemerintah pusat pulau Aceh
- pengkodean pulau 2025 Jika Anda menginginkan gaya judul yang lebih tegas atau sensasional
- Permendagri pulau perbatasan
- polemik empat pulau
- Pulau Aceh Singkil Tapanuli Tengah
- saya bisa bantu ubah kembali.
- status pulau perbatasan Aceh Sumut
- utama
- Yusril Ihza Mahendra