Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Jadi Rujukan Status Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

“Pulau Miangas lebih dekat ke Filipina, tapi masuk Indonesia. Pulau Natuna lebih dekat ke Malaysia, tapi wilayah kita. Jadi, sejarah dan hukum internasional juga harus diperhatikan,” tutup Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, Infoaceh.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perjanjian Helsinki tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan kepemilikan empat pulau yang kini dipersengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Enggak, enggak masuk. Undang-Undang 1956 juga enggak, kami sudah pelajari,” kata Yusril saat ditemui di Sawangan, Depok, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurut Yusril, baik Perjanjian Helsinki maupun UU Pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 tidak mengatur secara spesifik status empat pulau yang kini dipersoalkan, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Ia menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah belum tercantum dalam undang-undang tersebut, dan isu tapal batas baru mencuat seiring pemekaran wilayah pascareformasi.

Yusril menambahkan bahwa pihaknya akan berbicara langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam waktu dekat untuk mencari solusi damai atas polemik ini.

Pernyataan Yusril sekaligus membantah pandangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang pekan lalu menyebut Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 sebagai rujukan hukum atas kepemilikan empat pulau tersebut oleh Aceh. JK mengutip pasal dalam Perjanjian Helsinki yang menyatakan perbatasan Aceh merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956.

Yusril menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status wilayah empat pulau tersebut.

“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut. Itu dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025,” jelas Yusril.

Ia menekankan bahwa pemberian kode bukan berarti penetapan wilayah, sebab keputusan resmi baru dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Yusril mengimbau para pihak termasuk politisi, akademisi, ulama dan tokoh masyarakat agar menyikapi isu ini dengan tenang.

“Batas wilayah yang belum disepakati menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk diselesaikan bersama. Setelah itu, barulah Mendagri menetapkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antarprovinsi,” lanjutnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa kedekatan geografis tidak menjadi satu-satunya dasar penentuan wilayah. Ia mencontohkan kasus Pulau Natuna, Pulau Miangas, dan Pulau Pasir, yang secara geografis dekat dengan negara tetangga, tetapi secara historis dan hukum masuk wilayah Indonesia atau sebaliknya.

“Pulau Miangas lebih dekat ke Filipina, tapi masuk Indonesia. Pulau Natuna lebih dekat ke Malaysia, tapi wilayah kita. Jadi, sejarah dan hukum internasional juga harus diperhatikan,” tutup Yusril.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal
Pemko Banda Aceh membuka pendaftaran seleksi calon penerima Beasiswa Diploma Aceh Carong 2025
Jemaah haji Indonesia di Bandara AMAA, Madinah, Arab Saudi
Ponsel nubia Focus 2 5G Hadirkan Kamera AI 108 Megapiksel, Harganya Rp 2.399.000
4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan AR (26) pelaku pembobol Agen BSI Smart di Peureulak. (Foto: Ist)
Andi Firdaus SH CPM atau lebih dikenal Andi Lancok (kanan) ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Pidie. (Foto: Ist)
Pakistan Bakal Jatuhkan Nuklir di Israel Jika Teheran Di-bom
Perang Lawan Iran, Ternyata Israel Habiskan Rp12 Triliun Per Hari
Viral Pria di Lebanon Bermain Saksofon saat Rudal Iran Hujani Israel
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Bunker Perlindungan Israel Jebol, Korban Jiwa Bertambah
PLN Hidupkan Timur Lewat Kapal Listrik Buatan Anak Negeri
Hujan Rudal Iran Hantam Pembangkit Listrik, Israel Tengah Gelap Gulita
Anggota Komisi IV DPR RI, Hj. Kartika Sandra Desi, mengunjungi lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE)
Ricuh di Arena Tajen Kintamani, 1 Tewas dan 1 Luka-luka Usai Cekcok Berdarah
Fadli Zon
kor mencolok 0-10 saat menghadapi Bayern Munchen di ajang FIFA Club World Cup 2025 tentu jadi catatan kelam bagi Auckland City FC.
Prabowo Abadikan Nama Ibunda Jadi Nama Anggrek di Singapura
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks