Infoaceh.net, JAKARTA — Zulmansyah Sekedang diberhentikan sebagai Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2023-2028, melalui rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat.
Selain pemberhentian Zulmansyah, rapat pleno ini juga menunjuk Irmanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bidang Organisasi
Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat dilaksanakan di Gedung Pers Lantai IV pada Selasa, 23 Juli 2024.
“PWI Pusat telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi,” kata Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Rapat pleno yang dihadiri 24 orang dari 33 pengurus harian tersebut, awalnya Hendry Ch Bangun membahas tindaklanjut diterbitkannya Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi.
Padahal sebelumnya Pengurus Pusat telah mengirimkan surat edaran nomor 519/DK/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 16 Juli 2024.
Pada intinya menyebutkan bahwa Surat Dewan Kehormatan nomor 53 tentang pemberian sanksi dan menunjuk ketua bidang organisasi untuk menyelenggarakan rapat pleno untuk menunjuk Pelaksana Tugas dan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) adalah ilegal.
“Rapat pleno telah mengesahkan bahwa surat yang ditandatangani Zulmansyah melanggar PDPRT sehingga tidak sah dan dinyatakan batal dan tidak berlaku,” kata Hendry.
Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh Zulmansyah merupakan bukti faktual telah terjadi tindakan insubordinasi.
Zulmansyah secara terang-terang membuat surat undangan dengan kop surat dan stempel yang bukan merupakan kewenangannya sehingga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Dasar dan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Rumah Tangga.
Sebelumnya Zulmansyah sempat dipanggil pada Jumat, 19 Juli 2024 oleh Pengurus Pusat untuk dimintai klarifikasi namun tidak hadir. (RED)