Ketum KONI Pusat Instruksikan KONI Aceh Segera Gelar Musorprovlub
Jakarta, Infoaceh.net – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, memberikan arahan tegas kepada KONI Aceh agar segera melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) setelah wafatnya Ketua Umum KONI Aceh, Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), pada 19 Maret 2025 di Mekkah saat menjalankan ibadah umrah.
Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Marciano saat menerima audiensi dari jajaran Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar, Rabu 28 Mei 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan aspirasi masyarakat olahraga Aceh yang menginginkan segera digelarnya Musorprovlub guna mengisi kekosongan kepemimpinan di tubuh KONI Aceh.
“Segera laksanakan Musorprovlub agar program olahraga di Aceh tidak tertunda. Ada banyak agenda penting yang harus dilanjutkan, termasuk PON Bela Diri, persiapan Pekan Olahraga Aceh (PORA) 2026 dan babak kualifikasi menuju PON XXII/2028 di NTT dan NTB,” tegas Marciano.
Aceh sendiri diketahui menorehkan prestasi membanggakan pada PON XXI Aceh-Sumut 2024 dengan menempati peringkat ke-6 secara nasional melalui raihan 65 medali emas, 48 perak, dan 79 perunggu. Untuk mempertahankan capaian itu, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan solid di tubuh KONI Aceh.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan pengurus cabang olahraga turut menyampaikan surat yang ditandatangani oleh lebih dari dua pertiga anggota KONI Aceh.
Surat tersebut menjadi dasar sah untuk mendesak pelaksanaan Musorprovlub sesuai ketentuan Pasal 36 Ayat 2 huruf a Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Musorprovlub dapat diselenggarakan apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atas permintaan tertulis minimal 2/3 anggota KONI provinsi.
Bahkan, jika KONI Aceh tidak melaksanakan Musorprovlub dalam 30 hari sejak syarat tersebut dipenuhi, maka anggota pengusul berhak menyelenggarakannya sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Ayat 2 huruf c ART KONI.