INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Olahraga

Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris

Last updated: Jumat, 30 April 2021 11:43 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Menko Polhukam Mahfud MD
SHARE

JAKARTA — Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, atas dasar itu, pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi tersebut.

Hadapi PSPS Pekanbaru, Persiraja Boyong 23 Pemain ke Riau

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

- ADVERTISEMENT -

Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI dan tokoh-tokoh Papua.

Mahfud menjelaskan, banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, serta pimpinan resmi Papua yang datang ke kantornya.

- ADVERTISEMENT -
Akhirnya Persiraja Menang di Kandang, Taklukkan Persekat 1-0

Mereka semua menyatakan organisasi-organisasi itu melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif.

“(Mereka) menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” kata Mahfud.

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018. Di sana dijelaskan mengenai pengertian teroris dan juga terorisme. Untuk definisi teroris, kata Mahfud, dalam aturan tersebut berarti siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Persiraja Siap Tempur Hadapi Persekat Tegal, Target Tiga Poin di Kandang Sendiri

Sementara, definisi terorisme yang diatur dalam aturan tersebut ialah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.

- ADVERTISEMENT -

“Dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” kata Mahfud menambahkan.

Berdasarkan definisi tersebut, Mahfud mengatakan, apa yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan segala nama organisasi serta orang-orang yang berafiliasi dengannya merupakan tindakan teroris. Untuk itu, pemerintah meminta aparat keamanan terkait agar segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur.

“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” kata dia. (IA)

Previous Article Uni Eropa Pertanyakan Perkembangan Terkini Aceh Setelah 16 Tahun Damai
Next Article Pertemuan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husin dengan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib atau Cek Mad di Pendopo Bupati Aceh Utara, Kamis (29/4) Terkait Pengaduan Masyarakat, Ini Saran Ombudsman Kepada Bupati Aceh Utara

Populer

Wagub Aceh Fadhlullah menyerahkan piala bergilir juara umum MTQ ke-37 Provinsi Aceh kepada Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram saat menutup MTQ Aceh 2025 di Pidie Jaya, Jum'at malam (7/11). (Foto: Ist)
Aceh
Aceh Besar Raih Juara Umum MTQ ke-37 Provinsi Aceh
Sabtu, 8 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib menyoroti keberadaan senjata api laras panjang yang ditemukan di lokasi ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.
Nasional
Senpi Bertuliskan Nama Teroris Barat di Lokasi Ledakan SMA 72, Pengamat: Aksi Ini Mirip Teror Ideologis
Sabtu, 8 November 2025
Da'i kondang sekaligus Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi Lc
Umum
Ustaz Masrul Aidi Sesalkan Kesimpulan Prematur Penyidik Polresta Banda Aceh: Merugikan Citra Pendidikan Islam
Sabtu, 8 November 2025
Wagub Aceh Fadhlullah menyerahkan SK tuan rumah MTQ ke-38 Provinsi Aceh kepada Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin disaksikan Ketua LPTQ Aceh Prof Dr Armiadi Musa MA, Kakanwil Kemenag Aceh Azhari, Jum'at malam (7/11).
Aceh
Aceh Barat Daya Tuan Rumah MTQ Provinsi Aceh 2027
Sabtu, 8 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Olahraga

Persiraja Tantang Persekat Tegal di Lampineung Ahad Malam

Sabtu, 1 November 2025
Olahraga

Gubernur Sumut Bobby Nasution Rayakan Kemenangan PSMS Bungkam Persiraja Banda Aceh

Minggu, 26 Oktober 2025
Olahraga

Persiraja Tumbang di Sumut, PSMS Medan Menangi Derby Sumatera 1-0

Minggu, 26 Oktober 2025
Olahraga

Derby Panas Sumatera: PSMS Tantang Persiraja, Laga Sarat Gengsi dan Pertaruhan Harga Diri

Sabtu, 25 Oktober 2025
Musprov Perkumpulan Sepak Bola Berjalan Seluruh Indonesia (PERSEJASI) Provinsi Aceh menetapkan Ilyas M. Harun sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh periode 2025–2030.
Olahraga

Ilyas M. Harum Nahkodai PERSEJASI Provinsi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025
Olahraga

Jelang Laga Panas Lawan PSMS Medan, Persiraja Matangkan Persiapan di Deli Serdang

Rabu, 22 Oktober 2025
Olahraga

Paramotor Aceh Juara Umum di Kejurnas 2025, Lampaui Target Raih 4 Emas dan 1 Perunggu

Selasa, 21 Oktober 2025
Olahraga

Bermain 10 Orang, Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0 di Pakansari

Minggu, 19 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?