Polisi Amankan 8 Pelaku Perusakan Kantor KONI Aceh Timur
ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 terduga pelaku tindak pidana perusakan kantor dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kabupaten Aceh Timur.
Delapan pelaku diamankan setelah membuat kericuhan pada Rapat Pengurus Cabang Olahraga dan anggota KONI Kabupaten Aceh Timur, Rabu sore, 13 Maret 2024 lalu di Kota Idi.
Beberapa kaca pecah terkena lemparan batu. Meja terjatuh, kursi pun “beterbangan”, mengenai tubuh sejumlah peserta rapat, sehingga adu fisik juga tak terhindarkan.
Lalu Ketua KONI Aceh Timur, Firman Dandy membuat laporan polisi di Polres Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, delapan terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban dan pelapor terkait perusakan dan penganiayaan terhadap dirinya.
“Selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, 13 Maret 2024 kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Iptu Muhammad Rizal, Kamis (14/3/2024).
Disebutkan, kini ke-8 terduga pelaku perusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat ini,” terang Kasat Reskrim. (IA)