Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh diwarnai pelanggaran syariat Islam yang menampilkan para pelari memakai celana pendek.
Hal itu merupakan bentuk pelanggaran syariat Islam yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ketentuan berpakaian dan berbusana Islami sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Seolah tanpa memperhatikan adanya tindakan pelanggaran syariat Islam seperti yang dilakukan razia selama ini oleh Satpol PP-WH Aceh, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah ikut melepas para pelari bercelana pendek di event tersebut
Pelepasan pelari bercelana pendek dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat membuka secara resmi Forum Komunikasi Institusi Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh Run 2025.
Acara lari nasional ini tak hanya menjadi ajang olahraga, namun juga momentum memperkenalkan Aceh sebagai daerah yang aman, ramah dan kaya budaya.
“Para peserta bisa merasakan langsung suasana yang tenang, warung kopi yang ramai namun tetap nyaman, serta keramahan pelaku usaha lokal. Inilah Aceh yang sebenarnya—damai, bersih, dan menyenangkan,” kata Wagub Fadhlullah dalam sambutannya di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Ahad, 11 Mei 2025.
Fadhlullah mengatakan, Aceh memiliki tingkat kriminalitas yang rendah, serta kekayaan hasil bumi seperti kopi Gayo, salah satu kopi terbaik dunia yang kini menjadi kebanggaan daerah.
“Kami ingin seluruh tamu dari luar daerah melihat Aceh dari dekat, merasakan keindahan, dan mencicipi produk lokal. Aceh bukan daerah yang tertutup, tapi sangat terbuka dan layak dikunjungi,” tambahnya.