Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh diwarnai pelanggaran syariat Islam yang menampilkan para pelari memakai celana pendek.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh diwarnai pelanggaran syariat Islam yang menampilkan para pelari memakai celana pendek.

Hal itu merupakan bentuk pelanggaran syariat Islam yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketentuan berpakaian dan berbusana Islami sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Seolah tanpa memperhatikan adanya tindakan pelanggaran syariat Islam seperti yang dilakukan razia selama ini oleh Satpol PP-WH Aceh, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah ikut melepas para pelari bercelana pendek di event tersebut

Pelepasan pelari bercelana pendek dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat membuka secara resmi Forum Komunikasi Institusi Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh Run 2025.

Acara lari nasional ini tak hanya menjadi ajang olahraga, namun juga momentum memperkenalkan Aceh sebagai daerah yang aman, ramah dan kaya budaya.

“Para peserta bisa merasakan langsung suasana yang tenang, warung kopi yang ramai namun tetap nyaman, serta keramahan pelaku usaha lokal. Inilah Aceh yang sebenarnya—damai, bersih, dan menyenangkan,” kata Wagub Fadhlullah dalam sambutannya di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Ahad, 11 Mei 2025.

Fadhlullah mengatakan, Aceh memiliki tingkat kriminalitas yang rendah, serta kekayaan hasil bumi seperti kopi Gayo, salah satu kopi terbaik dunia yang kini menjadi kebanggaan daerah.

“Kami ingin seluruh tamu dari luar daerah melihat Aceh dari dekat, merasakan keindahan, dan mencicipi produk lokal. Aceh bukan daerah yang tertutup, tapi sangat terbuka dan layak dikunjungi,” tambahnya.

12 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
slebew

bagaimana dengan pesepak bola dan olah raga lainnya yang memakai celana pendek?

Zal

Hana kejeut kheun sapeu
Blang padang hana keujeut razia
Stadion lhongraya sagai razia

Poel M

Bukan Qanun No.6 tahun 2014, tapi yang benar melanggar Qanun No.11 tahun 2002 Pasal 13 ayat (1) yakni setiap orang islam wajib berbusana islami.

Bojone

Pemerintah saket

Saiful

Tunggu TSUNAMI JILID II,allah ratakan semua..

Hana kutuso

Jeut ke Piasan syariat di Aceh, WH meRazia, Pemerintah membiarkan..padahal WH dibntuk atau dibawah kendali Pemerintah….

Elfan

Homlah….Hana ta tu oh peugah….nteuk KA keunong pasal UU IT….

Sanlocco

Main bola kaki Ngak perna bahas syariat islam

Zul Syukri

Dimata satpol PP dan wh Aceh, aurat itu hanya ada pada wanita, tidak ada di laki2, padahal Allah SWT dan Rasulullah jelas2 memerintahkan laki2 dan wanita untuk menutup aurat di tempat umum, lon tuan seulaku ureung Aceh yang tinggal di Banda Aceh, malee that, preh azab Allah SWT akan berlaku!

Bentara mirla

Menurot ileume yg ka difahami, jadi dibeliaunyan Hana meuphom ohna yg dikheun aurat, dhou bacut lam bagian nyan,, meye ulama Hana geu cegah dan geu peurunou wagubnyan, ukeu sang meutamah brat…
Allahu Akbar

Kamal

Siban cara nyaaaan… kok bisa meunan wakil gubernur…??

Samsir

Nyan PERSIRAJA pakon soek leweu et

Lainnya

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Jembatan gantung yang menghubungkan Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng dan Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh dengan latar belakang Masjid Haji Keuchik Leumiek. (Foto: Ist)
Pengurus ISNU Aceh melakukan audiensi dengan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Banggar DPRK Banda Aceh meninjau DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh yang berlokasi di lantai III Pasar Aceh, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan menugaskan Plt Sekda Masrizal mengawasi dan memastikan stabilitas harga pupuk subsidi di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Edan! Suami di Riau Serahkan Istri untuk Disetubuhi Dukun, Dalih Sembuhkan Santet
Daftar 24 Calon Dubes yang Diusulkan Prabowo, Ada Nama Adik Luhut
Pangkoopsud I Marsda TNI Muzafar melaksanakan kunjungan kerja ke Lanud SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Alumni Program Studi Teknik Geofisika Fakultas Teknik USK Muhammad Haikal Gunarya, berhasil lolos program beasiswa dari Pemerintah Jepang yaitu MEXT untuk menempuh studi doktoral di bidang Seismologi. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks