Aceh Kritis Narkoba, Asusila, Perkosaan, Pungli Rumah Duafa, Wali Nanggroe Diam!
Oleh: Ghazali Abbas Adan*
RAMADHAM Kariim, Ramadhan Mu’azd-zdam (Ramadham Mulia, Ramadhan Agung) dengan berbagai fadhaa-il (kelebihan) nya, Ramadhan bulan berpuasa (syahrus shiyaam), menghidupi malam-malamnya dengan rupa-rupa ibadah sunnah (syahrul qiyaam), bulan memperbanyak bacaan quran (syahrut tilaawah), bulan kesetaraan, tanpa diskriminasi (syahrul ‘itq), bulan menuai kasih sayang Allah, menyambung tali kasih dan berbagi kasih sesama manusia (syahrur rahmah), bulan keampunan (syahrul maghfirah), bulan menebar sedekah dan berperilaku benar (syahrus shadaqaat), bulan menebar berbuat baik dan menebar kebaikan (syahrul ihsaan), bulan Allah buka pintu-pintu surga (syahrun tuftahu fiihi abwaabul jannaat), bulan Allah lipat gandakan pahala berbuat baik (syahrun tudhaa-‘af fiihil hasanaat), bulan Allah terima doa-doa hamba-Nya (syahrun tujaabu fiihid da-‘awaat, bulan Allah angkat harkat dan derajat hamba-hamba-Nya (syahrun turfa-‘u fiihid darajaat), bulan diampuni kesalahan-kesalahan (syahrun tughfaru fiihis sayyi-aat) dan bulan Allah anugerah kepada hamba-hamba-Nya berbacam kemuliaan (syahrun yujawwidullahu ‘ibaadahu bi-anwaa-‘il karaamaat).
Namun di tengah kegembiraan dengan rupa-rupa kelebihan bulan Ramadhan ini, di Aceh muncul berita di media massa (Jum’at, 22 April 2022) yang dikutip dari isi sambutan Kadis Syariat Islam Aceh yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’i Dr Fikri bin Sulaiman Ismail Lc, MA dalam kegiatan pelatihan kader dakwah Aceh tahun 2022 bekerja sama dengan Dewan Dakwah Aceh, di antara isi sambutannya; “Sama-sama kita ketahui, bahwa sekarang Aceh dalam kondisi yang kritis, mulai dari penyebaran barkobanya, tindakan asusila dan perkosaan. Jika seperti ini terus menerus dan tanpa intervensi dan kesadaran kolektif untuk mengobati secara serentak, maka ditakutkan Aceh ini tidak ada lagi”.
Juga berita adanya pungutan liar rumah duafa. Terhadap kasus pungli ini tidak hanya lembaga anti rasuah di Aceh saja yang bicara dengan narasi bernada marah, tetapi juga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dimana sebagaimana diberitakan media massa (Senin, 25 April 2022), “Ketua MPU Aceh al-Mukkarram wal-Muhtaram Tgk Haji Faisal Ali mengaku geram ketika mendengar kasus pungutan liar atau pungli yang dilakukan oknum tertentu terhadap warga miskin penerima rumah dhuafa. Beliau mengatakan, perbuatan tersebut termasuk salah satu dosa besar karena menzalimi orang miskin dan meminta Polda turun tangan”.