INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Antara Keterbukaan Informasi Publik dan Keterbukaan Game Judi Online di Aceh

Last updated: Minggu, 31 Juli 2022 06:31 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 9 Menit
SHARE

Oleh: Teuku Farhan*

Provinsi Aceh baru saja meraih peringkat 3 nasional Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. Seperti diumumkan Komisi Informasi Pusat RI, nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Aceh tahun 2022 meraih peringkat tiga tertinggi se-Indonesia dengan nilai 79,13, berada di bawah Jawa Barat dengan nilai 81,93 dan Bali dengan nilai 80,99.

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin: Bukti BPKS Terlalu Lama Dibiarkan Tanpa Pengawasan

Tahun ini, Aceh meraih skor lebih tinggi dari nilai IKIP secara nasional sebesar 74,43. Tahun lalu, Aceh juga berada di posisi tiga besar nasional.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh Marwan Nusuf.

Pak Kadis menyambut gembira skor IKIP tersebut. Menurutnya, hasil indeks tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Aceh telah berjalan sesuai harapan.

- ADVERTISEMENT -
Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Namun, ada juga kabar tidak baiknya dan Pemerintah Aceh sama sekali belum melakukannya, menindaklanjuti keinginan masyarakat, khususnya harapan ulama.

Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan dalam bidang syariat Islam, game Fortnite sejenis PUBG ini sudah difatwakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak 2019. Faktor konten dan dampak negatif yang lebih besar bagi generasi muda menjadi pertimbangan utama.

Namun, Dinas Kominfo dan Persandian Aceh sampai saat ini bahkan gagal mengupayakan konten negatif ini diblokir di Aceh walaupun sudah didesak ulama dan masyarakat.

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Hari ini, Sabtu (30/7/2022) Kementerian Kominfo RI telah memblokir aplikasi yang tidak terdaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Sebelumnya Kementerian Kominfo mengirimkan surat kepada mereka yang belum mendaftar untuk segera melakukannya dan diberi batas waktu hingga hingga Jum’at (29/7/2022) pukul 23:59 WIB, jika tidak, maka segera akan diblokir.

- ADVERTISEMENT -

Dikutip dari CNBC Indonesia, ada 8 platform digital yang diblokir Kementerian Kominfo per Sabtu (30/7/2022). Seluruh PSE itu diputus aksesnya akibat tidak mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo. Berikut daftar PSE yang akan diblokir :

1. Yahoo search engine
2. Steam
3. Dota2
4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. Paypal

 

Game eSport Diblokir

Dari platform yang diblokir di antaranya game eSport konten kekerasan seperti game Fortnite yang bergenre Battle Royale. Game ini sebelumnya sudah diblokir oleh Google Playstore terkait pelanggaran sistem pembayaran. Juga ada game Dota dan Counter Strike yang juga pernah dipertandingkan di eSport.

Faktor legalitas terdaftar resmi sebagai PSE menjadi faktor utama platform aplikasi tersebut di blokir. Sebelumnya platform aplikasi raksasa seperti Google, Facebook, Whatsapp, Instagram, Twitter juga mengalami teguran serupa untuk mendaftar sebagai PSE.

Game judi online kejahatan yang dilegalkan?

Hal yang menarik dalam daftar platform aplikasi tersebut tidak ada satu pun platform game judi online. Tentu ini menjadi pertanyaan besar apakah pemerintah melegalkan judi di saat sudah banyak landasan hukum dan undang-undang tentang larangan aktifitas perjudian.

Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat sehingga pada Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan suatu kejahatan.

Sampai saat ini game judi online semakin marak digunakan karena lebih aman dibanding judi konvensional dan kurang tegasnya aparat menindak pelaku yang terlibat dalam aktifitas game judi online. Judi online berbasis sistem elektronik yang jelas terlarang, seharusnya bisa diblokir dengan mudah justru dibiarkan pemerintah.

Apalagi di Aceh sebagai salah satu daerah yang mendapat alokasi dana terbesar Indonesia tapi juara daerah termiskin se-Sumatera. Jika terus dibiarkan program pengentasan kemiskinan akan sia-sia karena akses judi online semakin leluasa. Bahkan ada ulama besar Islam pernah menyebut kerusakan maysir (salah satunya judi) lebih berbahaya dari riba.

Keterbukaan Game Judi Online

Pemerintah Aceh terkesan menyepelekan fatwa MPU Aceh yang sudah memfatwakan game PUBG sejenisnya dan game judi online diblokir untuk kawasan Aceh dan secara elektronik dimungkinkan apalagi dengan menggunakan kekhususan Aceh.

Hal ini tampak dari minimnya peran Dinas Kominfo dan Persandian Aceh dalam menindaklanjuti hasil fatwa MPU Aceh. Kominfo Aceh selama ini tidak memanfaatkan kekhususan Aceh dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk memblokir platform online yang sudah diharamkan oleh MPU Aceh.

Keterbukaan platform online yang sudah diharamkan di Aceh juga dapat merusak citra Aceh yang sedang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan.

Jangan sampai Pemerintah Aceh dianggap hanya berambisi, berlomba-lomba meraih penghargaan dari pemerintah pusat yang tidak membawa dampak langsung kepada masyarakat dengan fakta Aceh tetap juara termiskin. Tapi hasil kajian ulama seluruh Aceh dan permintaan masyarakat justru diabaikan.

Pemerintah Aceh yang memiliki wewenang dan segala fasilitas tidak mampu melindungi generasi muda dari konten negatif game judi online.

Fokus Pendidikan Talenta Digital

Penerapan kebijakan Teknologi Informasi di Aceh tidak boleh main-main dan serba instan meniru program pusat yang membuat banyak aplikasi yang mubazir dan tumpang tindih dan berpotensi tidak bermanfaat untuk publik seperti smart province, Aceh CMS, Aceh SIAT, Gampong ID, Dayah ID yang sebagian hanya meniru program pusat dan komunitas lokal.

Program-program seperti ini tidak efektif dan efesien diterapkan di Aceh, negeri agraris dan minim industri. Ditambah pemanfaatan dana publik hanya mengalir dikalangan elit dan ASN saja.

Program model tersebut hanya cocok dimanfaatkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan.

Yang semakin membuat miris, program digital karya masyarakat dan mendapat penghargaan nasional diabaikan. Hal yang terbukti tidak produktif seperti ini tidak bisa terus berlarut dibiarkan.

Pemerintah Aceh perlu fokus pada pemberdayaan human capital (non-ASN) dalam bidang Teknologi Informasi untuk menyikapi tiga perubahan besar masa depan di era digital yang semakin pesat ini, pertama mempersiapkan High Quality Talent khususnya di bidang Digital dan Teknologi Informasi, kedua Transfer Knowledge, memfasilitasi dan memberdayakan komunitas IT yang lahir secara organic (Bukan bentukan Kominfo) agar anak muda memiliki wadah saling berbagi pengalaman, berekspresi dan ajang menunjukkan karya digital.

Ketiga, mengalokasikan dana untuk Research and Development (R&D), penelitian dan pengembangan bagi pusat kajian di universitas dan lembaga-lembaga yang selama ini sudah berperan aktif dalam bidang Teknologi Informasi di Aceh.

Untuk itu, evaluasi dan reformasi Dinas Kominfo dan Persandian Aceh sangat diperlukan demi menyelamatkan generasi muda Aceh untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin besar.

Generasi muda Aceh perlu dibekali pendidikan non-formal dan pemberdayaan dalam bidang Teknologi Informasi agar mereka tidak dilalaikan dengan main game, menjadi atlet game dan judi online. Akan jadi aib bagi Aceh.

Bahkan sudah ada Qanun Pemerintah Aceh Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Teknologi Informasi dan Sistem Informasi. Namun, 15 tahun terakhir Pemerintah Aceh gagal memberdayakan masyarakat khususnya non-ASN di bidang Teknologi Informasi.

Aceh bukan daerah industri dan sangat tergantung dengan APBA, jika APBA hanya dinikmati elit dan lingkungan ASN saja, maka pemerintah sama dengan menciptakan kemiskinan dan pengangguran baru.

Seharusnya dalam 15 tahun ini, Aceh sudah memiliki gudang pemuda talenta digital yang memiliki sertifikasi IT profesional yang diakui nasional dan global sehingga dana Aceh mengalir di Aceh.

Pemuda tetap tinggal di gampong tapi bisa bekerja jarak jauh (remote work) dan penghasilan luar negeri.

Hal ini diharapkan menjadi solusi mengatasi pengangguran di Aceh dan Aceh tidak kembali mendapat “award” juara termiskin Nomor satu di Sumatera. Semoga.

*Penulis adalah Praktisi IT Aceh. Email: [email protected]

Previous Article Sulaiman SE dikukuhkan sebagai Ketua DPW Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Aceh periode 2022-2027 oleh Ketua Umum KSBN Pusat Hendardji Soepanji di Gedung UCC KH Ahmad Dahlan, Banda Aceh, Jum'at malam, 29 Juli 2022 Anggota DPRA Sulaiman Dikukuhkan Sebagai Ketua KSBN Aceh
Next Article Satgas PMK perketat pemeriksaan hewan ternak di pintu masuk Bener Meriah Satgas PMK Perketat Pintu Masuk Hewan Ternak ke Bener Meriah

Populer

Warga Banda Aceh mengeluhan pemadaman listrik yang dinilai tidak adil dan merata di tengah situasi darurat bencana yang melanda wilayah Aceh saat ini.
Aceh
Pemadaman Listrik Tak Adil, Warga Banda Aceh Minta PLN Terapkan Bergilir
Senin, 1 Desember 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan wilayahnya mengalami kelumpuhan total setelah banjir dan longsor besar melanda wilayah tersebut sejak beberapa hari terakhir. (Foto: Ist)
Aceh
Aceh Timur Lumpuh Total, Warga Mulai Kelaparan Akibat Banjir dan Longsor
Senin, 1 Desember 2025
Bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Umum
Sebut Bencana Sumatera Hanya Mencekam di Medsos, Kepala BNPB Dikecam Tak Punya Empati
Minggu, 30 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Juru Bicara Posko Satgas Penanganan Bencana Aceh Murthalamuddin
Umum
Update Korban Banjir-Longsor Aceh: 102 Meninggal, 116 Hilang, 292.806 Warga Mengungsi
Senin, 1 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Sabtu, 15 November 2025
Riza Syahputra
Opini

Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 November 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?