Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Antara Keterbukaan Informasi Publik dan Keterbukaan Game Judi Online di Aceh

Oleh: Teuku Farhan*

Provinsi Aceh baru saja meraih peringkat 3 nasional Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. Seperti diumumkan Komisi Informasi Pusat RI, nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Aceh tahun 2022 meraih peringkat tiga tertinggi se-Indonesia dengan nilai 79,13, berada di bawah Jawa Barat dengan nilai 81,93 dan Bali dengan nilai 80,99.

Tahun ini, Aceh meraih skor lebih tinggi dari nilai IKIP secara nasional sebesar 74,43. Tahun lalu, Aceh juga berada di posisi tiga besar nasional.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh Marwan Nusuf.

Pak Kadis menyambut gembira skor IKIP tersebut. Menurutnya, hasil indeks tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Aceh telah berjalan sesuai harapan.

Namun, ada juga kabar tidak baiknya dan Pemerintah Aceh sama sekali belum melakukannya, menindaklanjuti keinginan masyarakat, khususnya harapan ulama.

Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan dalam bidang syariat Islam, game Fortnite sejenis PUBG ini sudah difatwakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak 2019. Faktor konten dan dampak negatif yang lebih besar bagi generasi muda menjadi pertimbangan utama.

Namun, Dinas Kominfo dan Persandian Aceh sampai saat ini bahkan gagal mengupayakan konten negatif ini diblokir di Aceh walaupun sudah didesak ulama dan masyarakat.

Hari ini, Sabtu (30/7/2022) Kementerian Kominfo RI telah memblokir aplikasi yang tidak terdaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Sebelumnya Kementerian Kominfo mengirimkan surat kepada mereka yang belum mendaftar untuk segera melakukannya dan diberi batas waktu hingga hingga Jum’at (29/7/2022) pukul 23:59 WIB, jika tidak, maka segera akan diblokir.

Dikutip dari CNBC Indonesia, ada 8 platform digital yang diblokir Kementerian Kominfo per Sabtu (30/7/2022). Seluruh PSE itu diputus aksesnya akibat tidak mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo. Berikut daftar PSE yang akan diblokir :

1. Yahoo search engine
2. Steam
3. Dota2
4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. Paypal

 

Game eSport Diblokir

Dari platform yang diblokir di antaranya game eSport konten kekerasan seperti game Fortnite yang bergenre Battle Royale. Game ini sebelumnya sudah diblokir oleh Google Playstore terkait pelanggaran sistem pembayaran. Juga ada game Dota dan Counter Strike yang juga pernah dipertandingkan di eSport.

Faktor legalitas terdaftar resmi sebagai PSE menjadi faktor utama platform aplikasi tersebut di blokir. Sebelumnya platform aplikasi raksasa seperti Google, Facebook, Whatsapp, Instagram, Twitter juga mengalami teguran serupa untuk mendaftar sebagai PSE.

Game judi online kejahatan yang dilegalkan?

Hal yang menarik dalam daftar platform aplikasi tersebut tidak ada satu pun platform game judi online. Tentu ini menjadi pertanyaan besar apakah pemerintah melegalkan judi di saat sudah banyak landasan hukum dan undang-undang tentang larangan aktifitas perjudian.

Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat sehingga pada Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan suatu kejahatan.

Sampai saat ini game judi online semakin marak digunakan karena lebih aman dibanding judi konvensional dan kurang tegasnya aparat menindak pelaku yang terlibat dalam aktifitas game judi online. Judi online berbasis sistem elektronik yang jelas terlarang, seharusnya bisa diblokir dengan mudah justru dibiarkan pemerintah.

Apalagi di Aceh sebagai salah satu daerah yang mendapat alokasi dana terbesar Indonesia tapi juara daerah termiskin se-Sumatera. Jika terus dibiarkan program pengentasan kemiskinan akan sia-sia karena akses judi online semakin leluasa. Bahkan ada ulama besar Islam pernah menyebut kerusakan maysir (salah satunya judi) lebih berbahaya dari riba.

Keterbukaan Game Judi Online

Pemerintah Aceh terkesan menyepelekan fatwa MPU Aceh yang sudah memfatwakan game PUBG sejenisnya dan game judi online diblokir untuk kawasan Aceh dan secara elektronik dimungkinkan apalagi dengan menggunakan kekhususan Aceh.

Hal ini tampak dari minimnya peran Dinas Kominfo dan Persandian Aceh dalam menindaklanjuti hasil fatwa MPU Aceh. Kominfo Aceh selama ini tidak memanfaatkan kekhususan Aceh dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk memblokir platform online yang sudah diharamkan oleh MPU Aceh.

Keterbukaan platform online yang sudah diharamkan di Aceh juga dapat merusak citra Aceh yang sedang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan.

Jangan sampai Pemerintah Aceh dianggap hanya berambisi, berlomba-lomba meraih penghargaan dari pemerintah pusat yang tidak membawa dampak langsung kepada masyarakat dengan fakta Aceh tetap juara termiskin. Tapi hasil kajian ulama seluruh Aceh dan permintaan masyarakat justru diabaikan.

Pemerintah Aceh yang memiliki wewenang dan segala fasilitas tidak mampu melindungi generasi muda dari konten negatif game judi online.

Fokus Pendidikan Talenta Digital

Penerapan kebijakan Teknologi Informasi di Aceh tidak boleh main-main dan serba instan meniru program pusat yang membuat banyak aplikasi yang mubazir dan tumpang tindih dan berpotensi tidak bermanfaat untuk publik seperti smart province, Aceh CMS, Aceh SIAT, Gampong ID, Dayah ID yang sebagian hanya meniru program pusat dan komunitas lokal.

Program-program seperti ini tidak efektif dan efesien diterapkan di Aceh, negeri agraris dan minim industri. Ditambah pemanfaatan dana publik hanya mengalir dikalangan elit dan ASN saja.

Program model tersebut hanya cocok dimanfaatkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan.

Yang semakin membuat miris, program digital karya masyarakat dan mendapat penghargaan nasional diabaikan. Hal yang terbukti tidak produktif seperti ini tidak bisa terus berlarut dibiarkan.

Pemerintah Aceh perlu fokus pada pemberdayaan human capital (non-ASN) dalam bidang Teknologi Informasi untuk menyikapi tiga perubahan besar masa depan di era digital yang semakin pesat ini, pertama mempersiapkan High Quality Talent khususnya di bidang Digital dan Teknologi Informasi, kedua Transfer Knowledge, memfasilitasi dan memberdayakan komunitas IT yang lahir secara organic (Bukan bentukan Kominfo) agar anak muda memiliki wadah saling berbagi pengalaman, berekspresi dan ajang menunjukkan karya digital.

Ketiga, mengalokasikan dana untuk Research and Development (R&D), penelitian dan pengembangan bagi pusat kajian di universitas dan lembaga-lembaga yang selama ini sudah berperan aktif dalam bidang Teknologi Informasi di Aceh.

Untuk itu, evaluasi dan reformasi Dinas Kominfo dan Persandian Aceh sangat diperlukan demi menyelamatkan generasi muda Aceh untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin besar.

Generasi muda Aceh perlu dibekali pendidikan non-formal dan pemberdayaan dalam bidang Teknologi Informasi agar mereka tidak dilalaikan dengan main game, menjadi atlet game dan judi online. Akan jadi aib bagi Aceh.

Bahkan sudah ada Qanun Pemerintah Aceh Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Teknologi Informasi dan Sistem Informasi. Namun, 15 tahun terakhir Pemerintah Aceh gagal memberdayakan masyarakat khususnya non-ASN di bidang Teknologi Informasi.

Aceh bukan daerah industri dan sangat tergantung dengan APBA, jika APBA hanya dinikmati elit dan lingkungan ASN saja, maka pemerintah sama dengan menciptakan kemiskinan dan pengangguran baru.

Seharusnya dalam 15 tahun ini, Aceh sudah memiliki gudang pemuda talenta digital yang memiliki sertifikasi IT profesional yang diakui nasional dan global sehingga dana Aceh mengalir di Aceh.

Pemuda tetap tinggal di gampong tapi bisa bekerja jarak jauh (remote work) dan penghasilan luar negeri.

Hal ini diharapkan menjadi solusi mengatasi pengangguran di Aceh dan Aceh tidak kembali mendapat “award” juara termiskin Nomor satu di Sumatera. Semoga.

*Penulis adalah Praktisi IT Aceh. Email: [email protected]

Lainnya

Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks