INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

BSI Belum Bersyariah? Pemerintah Aceh, DPRA dan DSA Harus Hadir Mencari Solusi

Last updated: Kamis, 25 Mei 2023 08:50 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 8 Menit
SHARE

Oleh: Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA*

Dalam beberapa hari terakhir ini, masyarakat Aceh dikejutkan dengan wacana Pemerintah Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan revisi kembali terhadap Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Menguatnya wacana ini dilandasi dampak kerusakan (error) sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengundang reaksi masyarakat Aceh beberapa hari lalu.

- ADVERTISEMENT -

Kasus yang menimpa BSI selama ini, setidaknya telah terjadi dua kali. Pertama, kegaduhan terkait BSI di Aceh pernah muncul saat masa-masa penggabungan atau merger tiga lembaga keuangan, yaitu Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah dan BRI Syariah, melebur menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia).

Saat itu, nasabah disibukkan dengan urusan pengalihan buku rekening, e-banking, ATM dan transaksi lainnya. Banyak pegawai yang dulunya bekerja dengan tenang di masing- masing bank (BNI Syariah, Mandiri Syariah, BRI Syariah), kehilangan pekerjaannya atau dipindahtugaskan ke tempat lain.

- ADVERTISEMENT -
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Kebijakan ini tentunya merupakan kebijakan Pemerintah Pusat
di Jakarta, bukan menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.

Artinya, kegaduhan akibat peleburan
ketiga bank tersebut menjadi BSI bukan diakibatkan oleh produk Qanun LKS, melainkan murni
dari dampak kebijakan pemerintah pusat sendiri.

Kedua, kegaduhan terkait BSI di Aceh muncul akibat macetnya sistem layanan elektronik bank
BSI yang banyak menimbulkan reaksi negatif nasabah terhadap eksistensi bank ini.

Bencana Aceh-Sumatera, Negara Hadir dalam Rapat dan Pidato 

Transaksi mobile banking tidak normal, mesin ATM bermasalah, transaksi bisnis skala kecil dan besar terkendala, bisnis daring macet, pengusaha dan pebisnis merugi, sampai ibu-ibu yang bergerak di bisnis UMKM daring juga ikut merugi akibat kerusakan sistem layanan dan transaksi BSI berhari-hari.

- ADVERTISEMENT -

Termasuk dampak pada aktivitas transaksi dunia kampus. Sebagian mahasiswa tidak dapat melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan biaya SPP-nya.

Jika dicermati lebih bijaksana, terjadinya kerusakan sistem bank
BSI di Aceh, bukanlah akibat dari Qanun LKS, tetapi juga dikarenakan sistem bank BSI yang terkena serangan hacker melalui ransomware LockBit 3.0.

Kelompok ini bergerak secara global
dan menyerang berbagai lembaga keuangan di dunia dengan ancaman pencurian data dan penyebaran virus.

Bercermin dari dua hal tersebut, maka jelaslah persoalan yang menimpa BSI bukanlah diakibatkan oleh keberadaan Qanun LKS, tetapi murni terkait dengan persoalan manajemen dan keamanan
teknologi BSI sendiri.

Sehinga menjadi pertanyaan, kenapa Qanun LKS yang harus direvisi dan mengembalikan Bank Konvesional?

Ini merupakan hal yang tidak ada hubungannya sama sekali, sehingga rencana revisi Qanun LKS atas alasan tersebut diibaratkan dalam adagium Aceh dengan “Meubalek cak meutuka cok”.

Kesyariahan BSI

Imbas serangan hacker terhadap BSI, secara sadar telah berdampak pada meluasnya komplain
nasabah terhadap kesyariahan bank syariah yang beroperasi di Aceh.

Berbagai reaksi miring terhadap bank syariah ini pun tidak dapat dihindari, baik Bank BSI, Bank Aceh Syariah, BCA Syariah dan bank syariah lainnya.

Sebagian masyarakat mengganggap bank syariah, dalam praktiknya sama saja dengan bank konvensional. Bahkan lebih parah dari konvensional, rate-nya lebih tinggi dari bank konvensional, limit penarikan sangat terbatas, keterbatasan akses e-banking, terbatasnya mesin ATM, jangkauan yang tidak meluas ke daerah pedalaman, jaringannya terbatas dan tidak dapat bertransaksi di luar negeri, margin pinjaman lebih tinggi
dan lebih mahal dari bank konvensional, dan berbagai anggapan dan tanggapan negatif lainnya.

Semua respon miring masyarakat terhadap kesyariahan produk bank syariah, termasuk produk BSI, disebabkan oleh praktik internal dari bank-bank syariah itu sendiri.

Jadi, bukan disebabkan oleh keberadaan Qanun LKS. Maka, kurang tepat rasanya menghubungkan kasus di atas untuk dijadikan alasan melakukan revisi Qanun LKS dan mengembalikan bank konvensional ke Aceh kembali.

Posisi Pemerintah Aceh dan DPRA

Hal yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menghadapi kegaduhan
masyarakat tentang BSI dan kensyariahan bank syariah di Aceh ialah mengadvokasi BSI, BAS dan
Bank Syairah lainnya.

Apakah produk BSI, BAS dan Bank Syariah lainnya telah sejalan dengan
prinsip Qanun LKS atau tidak? Setidaknya, Lembaga Keuangan Syariah, baik BSI, BAS, BCA
Syariah, maupun bank syariah lainnya yang beroperasi di Aceh, harus memenuhi tiga prinsip-prinsip dasar syariah.

1. Menjaga maslahah dan menghindari mafsadah. Prinsip dasar kesyariahan suatu syariat adalah mampu menjaga kemaslahatan masyarakat (nasabah), dan menghindari mafsadah (kerusakan) terhadap masyarakat secara umum, bukan menjaga kepentingan sekelompok orang atau orang tertentu.

2. Jaminan keadilan. Prinsip dasar syariah dari keadilan ini artinya memberikan hak sesuai haknya atau porsinya. Tidak ada unsur diskriminasi dan intimidasi dalam pelayanan antara strata sosial masyarakat.

3. Tidak sulit dan tidak membebani. Prinsip dasar kesyariahan syariah ini artinya tidak sulit dan tidak membebani alias ringan. Meringankan merupakan prinsip utama dan sangat subtansial dalam setiap produk syariah.

Dari tiga prinsip di atas, jika produk Bank Syariah, BSI, BAS dan lainya belum memenuhi prinsip dasar syariah. Maka, Pemerintah Aceh dan DPRA dengan perangkat DSA (Dewan Syariah Aceh) harus hadir untuk mencari solusi hal-hal tersebut, agar sesuai dengan prinsip syariah.

Bukan memaksa Qanun LKS harus mengikuti kehendak Bank Syariah, BSI, BAS dan lainnya. Bahkan jika
merujuk pada Undang-undang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, seharusnya DSA (Dewan
Syariah Aceh), dapat ditingkatkan kewenangannya untuk dapat mengeluarkan fatwa terkait
Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh seperti halnya kewenangan DSN (Dewan
Syariah Nasional).

Di sinilah DSA atas nama Pemerintah Aceh, memosisikan diri sebagai rujukan implementasi prinsip-prinsip syariah di Aceh.

Pemerintah Aceh dan DPRA adalah pemimpin bagi rakyat Aceh. Secara akidah dan syariah, kewajiban pemimpin eksekutif maupun legislatif melindungi rakyatnya dari transaksi ribawi, bukan justru mengundang bank ribawi (konvensional).

Tidak ada teori dalam Islam membiarkan rakyat untuk memilih antara ribawi (haram) dan syar’i (halal), atau membuka peluang Dual
Banking System (Bank syariah dan Bank Konvesional).

Hal ini sama saja dengan talbisul haqqa bil bathil (mencampur adukkan antara yang hak dan batil) dan itu dilarang dalam Islam, sesuai dengan sumber Alquran: “Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebathilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya (Al-Baqarah: 42).”

Dalam kebudayaan masyarakat Aceh, persoalan ini mengingatkan kita dengan petuah lama, “Geupehareum Uleu, Geupeuhaleu Kiree”. Artinya, ular hukumnya haram dan belut hukumnya
halal. Tidak boleh dicampuradukkan antara ular dan belut. Artinya, tidak boleh disatukan antara halal dan haram.

Sama halnya tidak boleh mencampur adukkan antara bank syariah dan bank konvesional.

Posisi Pemerintah Aceh, Gubernur dan DPRA, adalah mandataris pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Wallahu ‘Alam.

*Penulis adalah Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara, Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya Aceh Utara, Dosen Siasah Syar’iyyah Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh

TAGGED:acehbelumbersyariah?bsidandpradsahadirharusmencariopinipemerintahsolusi
Previous Article Ketua YARA Safaruddin, bersama Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, saat diskusi di ruang kerjanya Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/5) Revisi Qanun LKS, YARA Lapor ke Forbes Aceh
Next Article MPU Aceh Keluarkan Fatwa, Haram Menunda Pembagian Harta Warisan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Wali Nanggroe Temui Konsul Amerika Bahas Bantuan Kemanusiaan Pascabanjir Aceh
Senin, 22 Desember 2025
Nasional
Sambut Kunjungan Mendagri, Kapolda Paparkan Upaya Polri Tangani Banjir di Aceh Tamiang  
Selasa, 23 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Pemerintah Lambat Tangani Bencana, Warga Korban Banjir Aceh Kibarkan Bendera Putih Minta Bantuan Internasional 
Sabtu, 13 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Opini

Indonesia dalam Cengkeraman Kepribadian Otoritarian

Kamis, 18 Desember 2025
Opini

Negara Belum Sepenuhnya Hadir di Tengah Bencana Banjir Aceh

Rabu, 17 Desember 2025
Mahmud Padang (Pemerhati Sosial Politik Aceh, Ketua DPW Alamp Aksi Aceh)
Opini

Drama Nasional di Panggung Bencana Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Lebih 100 organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi dan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas banjir-longsor besar yang melanda Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Opini

Narasi Pemerintah Runtuh: Bencana Sumatera Ungkap Negara Tak Mampu ‘Menangani Sendiri’

Jumat, 12 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
Opini

Banjir Sumatera dan Jejak Kayu yang Mengkhianati Hutan

Selasa, 2 Desember 2025
Aceh

Aceh Ditetapkan Darurat Bencana 14 Hari

Kamis, 27 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin: Bukti BPKS Terlalu Lama Dibiarkan Tanpa Pengawasan

Senin, 24 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?