Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Cegah Chaos Timur- Barat RI, Presiden Harus Batalkan SK Mendagri dan Izin Menteri ESDM

Hasil yang merupakan buah "Kesepakatan Langsa" disebutkan "bahwa Empat Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk di dalam wilayah Aceh"

Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

(Stabilitas Persatuan dan Kedaulatan NRI Rakyat Wajib Bantu Negara Melawan Para Komprador)

Kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang terjadi pada tahun 1992 di Langsa Aceh, merupakan hasil musyawarah antara dua kepala daerah yang secara hukum, hasilnya menjadi buah keputusan politik ketatanegaraan yang mesti dihormati oleh dan untuk atas nama daerah dan seluruh masyarakat daripada warga masing-masing di kedua provinsi.

Hasil yang merupakan buah “Kesepakatan Langsa” disebutkan “bahwa Empat Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk di dalam wilayah Aceh”

Sehingga Empat Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, sesuai batas dan wilayah merupakan bagian atau milik Propinsi Aceh, namun kini atas dasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 300.2.2-2138/2025 ke empat wilayah propinsi Aceh dimaksud menjadi bagian wilayah Propinsi Sumut?

Namun dikarenakan NRI adalah negara hukum, andai ada individu maupun kelompok atau golongan yang mengalami kerugian atau berkeberatan oleh sebab sesuatu kepentingan yang memiliki alasan hukum terhadap surat yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian dimaksud, serta termasuk juga terhadap Surat Izin dari Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM)  dan Surat Keputusan Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat) terkait projek pengerukan dan penggalian tanah di Raja Ampat yang infonya terdapat nikel, namun pengerukan nikel dan penggalian tanah secara ekstrim bakal mengganggu dan merusak lingkungan hidup, selain mengusik keindahan panorama di sekitaran Kepulauan Raja Ampat.

Oleh sebab hukum Surat Keputusan Menteri dan Surat Izin Menteri yang menyangkut permasalahan hukum di dua wilayah (Aceh dan Papua Barat) ini dapat diajukan pembatalannya oleh masyarakat di kedua daerah baik secara individual maupun kelompok melalui Permohonan Judicial Review ke Mahkamah Agung atau mengajukan gugatan melalui PTUN.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr TM Jamil MSi
Kebakaran menghanguskan toko sembako dan rumah kontrakan di Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis sore (12/6). (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran
Percuma Kita Punya Polisi Hebat, Koruptor Bajingan ke Pengadilan Lolos
Kementerian PKP Gandeng Lippo Bangun Contoh Rumah Subsidi 14 Meter, Harga Mulai Rp100 Juta
HP Egianus Kogoya Ditemukan, Terungkap KKB Punya Kebun Ganja untuk Beli Senjata
Foto Suasana di dalam Pesawat Air India sebelum Jatuh dan Meledak, Ada Mantan Kepala Menteri
Ayah Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan
Daripada Duit Negara Dicuri Makhluk Enggak Jelas
Gaji tukang cuci piring di Australia tembus Rp75 juta per Bulan, lebih tinggi dari Presiden RI!
Jangan Usik dan Ganggu Aceh!
Di Alkitab gak boleh sembah berhala, kenapa...
Pegawai PLN Aceh bersama Komunitas Peduli Lingkungan mengikuti kegiatan Zero Waste Warrior di komplek Taman Ratu Safiatudin Banda Aceh Kamis (12/6)
Peraturan Terbaru! Perpanjang SIM Sekarang Harus Ikut Tes Lagi, Ini Penjelasannya
Jadi tukang petik buah anggur dibayar per Box, kerja di Australia bisa raup Rp4 Juta sehari
Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, MUI: Tidak Waras!
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Pesawat Boeing 787 Dreamliner Air India Tujuan London Jatuh Usai Take Off di Bandara Ahmedabad
Budi Arie Cuek Disebut Terlibat Judol: Alah Biar Aja
Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H. Dimurthala, Lampineung untuk jangka panjang selama lima tahun hingga 2030
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks