Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Game Online, Antara Haram dan Kelalaian Berujung Kesia-siaan dalam Kehidupan

Oleh: Arief Kurniawansyah R

Bersumber dari sebuah ayat suci Alquran dimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan tegas melarang kita khususnya orang-orang yang masih dibekali oleh cahaya keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [المآئدة،

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]

Dalam ayat ini dapat kita simpulkan bahwa haramnya mencari penghasilan melalui game online didasarkan setidaknya pada dua hal, yaitu:

  1. Penghasilan dari game online tersebut menyalahi Sunnatullah dalam mencari rezeki, yaitu dengan melakukan kerja keras serta upaya sekuat tenaga. Game hanya bisa menjanjikan “kebetulan” dan “angan-angan kosong” belaka, bukan kesungguhan dan kerja keras.

  2. Islam mensyaratkan bahwa seseorang bisa mendapatkan rezeki dengan transaksi legal (tabâdul syar’iyyah) yang melibatkan dua belah pihak atau lebih (Qaradawi, Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi). Prinsip ini tidak terdapat dalam game online.

Sebagaimana diketahui, game dengan kondisi adanya sarana top up (isi ulang) chip (koin emas), agar para gamer bisa terus memainkannya.

Selain itu syarat memainkan game tersebut warga harus memiliki chip. Jika tidak, kendati telah memiliki ID game, para gamer tidak bisa melakukan rool slot game tersebut yang harganya pun beragam sesuai dengan banyak dan sedikitnya.

Merujuk pada fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang PUBG dan sejenisnya yang telah diharamkan selain itu juga kalangan muda dan tua sudah menggandrungi game online ini. Mereka mengadu nasib lewat game tersebut.

Dengan menghabiskan waktu dan membeli chip, dan mereka menunggu keajaiban mendapatkan keberuntungan.

Akibat munculnya game tersebut telah banyak merusak generasi muda kita. Selain lupa kewajiban dan malas belajar. Bahkan, di kampung-kampung efek dari membeli chip sasarannya barang warga hilang seperti kendaraan dan barang berharga lainnya hanya untuk memenuhi syahwat dalam memaikan game yang haram itu.

Selain itu juga sangat besar kemungkinan kita lalai bahkan
kecanduan game yang itu benar-benar melakukan hal yang sia-sia

Kita dianjurkan agar mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, apabila tidak, maka kita pasti akan mengisi waktu kita dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan hal yang negatif.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan sebuah kaidah emas.

وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ

“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, PASTI akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi hal. 156)

Termasuk kebaikan bagi seorang muslim adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya baik dunia maupun akhirat, sedangkan bermain game umumnya tidak bermanfaat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

“Di antara tanda kebaikan dalam Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi )

Allah Ta’ala bersumpah dalam Al-Quran dengan menggunakan waktu beberapa kali dan beberapa surat Al-Quran. Misalnya “wal-ashri” (demi masa), “wad-dhuha” (demi waktu dhuha), “wal-lail” (demi waktu malam) dan lain-lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa waktu ini sangat penting dan kita harus menyadari betul hal ini, sedangkan manusia secara umum lalai akan hal ini. Perhatikan hadits berikut,

Nabi Shallallahu ‘Slaihi Wasallam bersabda:

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

“Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang” (HR. Bukhari Nomor. 6412)

Orang sukses dunia-akhirat akan sangat menyesal jika waktunya terbuang percuma tanpa manfaat dan faedah seperti memperbaiki kualitas amalan, menuntut ilmu, perbanyak Istighfar, berzikir, membaca Al-Qur’an dan ibadah Sunnah lainnya.

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

ﻣَﺎ ﻧَﺪِﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻲْﺀٍ ﻧَﺪَﻣِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﻮْﻡٍ ﻏَﺮَﺑَﺖْ ﴰَﺴْﻪُ ﻧَﻘَﺺَ ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﺟَﻠِﻲ ﻭَﱂَ ْﻳَﺰِﺩْ ﻓِﻴْﻪِ ﻋَﻤَﻠِﻲ

“Tiada yang pernah kusesali selain keadaan ketika matahari tenggelam, ajalku berkurang, namun amalanku tidak bertambah.” (Lihat Miftahul Afkar)

Hendaknya kita mengisi waktu kita dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, tugas kita sangat banyak sedangkan waktu ini sangat sedikit, tidak layak bagi seorang muslim menghabiskan waktu yang sangat berharga dengan bermain game yang tidak bermanfaat.

Jika ada yang mengatakan “Tidak lalai selama kita masih dapat melakukan kewajiban” jika saya tanggapai memang sudah sebanyak apa amalan kita? Sudahkan dijamin diterimanya amalan wajib yang kita kerjakan itu? Apa kita merasa cukup?.

Sungguh itu belum cukup sebab begitu banyak amalan demi amalan yang telah Rasulullah ajarkan kepada kita, apa sudah kita kerjakan semua? Malah kita habiskan dengan hal yang sama sekali tidak ada manfaatnya.

Ingatlah salah satu tujuan hidup kita adalah untuk beribadah kepada Allah QS. Adz Dzariyat: 56.

Bahkan kalau kita mau berhati-hati dalam menunggu antrian kematian yang telah Allah tentukan sungguh kita tidak akan mengerjakan segala yang tidak bermanfaat kecuali yang bermanfaat saja, terutama untuk kepentingan iman dan ketaqwaan kita kepada Allah, coba kita bayangkan jika ketika sedang melakukan hal yang tidak ada manfaat di waktu itu ajal kita datang dan Allah cabut nyawa kita. Semoga ada manfaatnya, Wallahu’alam.

*Penulis, Konselor & Praktisi Ruqyah Terapi Al-Qur’an

WA/Telepon: 081269242449

Instagram: dakwahsemampumu

Email: [email protected]

Lainnya

Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Jembatan gantung yang menghubungkan Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng dan Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh dengan latar belakang Masjid Haji Keuchik Leumiek. (Foto: Ist)
Pengurus ISNU Aceh melakukan audiensi dengan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Banggar DPRK Banda Aceh meninjau DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh yang berlokasi di lantai III Pasar Aceh, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan menugaskan Plt Sekda Masrizal mengawasi dan memastikan stabilitas harga pupuk subsidi di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Edan! Suami di Riau Serahkan Istri untuk Disetubuhi Dukun, Dalih Sembuhkan Santet
Daftar 24 Calon Dubes yang Diusulkan Prabowo, Ada Nama Adik Luhut
Pangkoopsud I Marsda TNI Muzafar melaksanakan kunjungan kerja ke Lanud SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Alumni Program Studi Teknik Geofisika Fakultas Teknik USK Muhammad Haikal Gunarya, berhasil lolos program beasiswa dari Pemerintah Jepang yaitu MEXT untuk menempuh studi doktoral di bidang Seismologi. (Foto: Ist)
Tanah Blang Padang di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penebangan satu batang pohon Jeju (soga) di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue memantik amarah dan keprihatinan warga kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Budi Arie Tak Tersentuh, Haruskah Menunggu Hukuman Tuhan?
KPK Usut Permintaan Komitmen Fee Pengadaan di MPR
Di E-commerce Hanya Rp259 juta
Enable Notifications OK No thanks