Kasus Korupsi Beasiswa, Anggota DPRA Diam Membisu, Fungsi Kontrol Tak Jalan
Adalah juga Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian dengan diksi yang hampir sama dengan Askhlani menyatakan pada 2 Maret 2022, “Kasus beasiswa seharusnya oknum anggota DPRA juga tersangka, karena mereka merencanakan dan memperkaya diri. Bahwa terkait penetapan tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 yang telah diumumkan oleh pihak Polda Aceh, dimana terfokus pada oknum pelaku di level administrasi dan belum menyentuh pada aktor atau pemilik modal yang terlibat sejak awal dari perencanaan penganggaran dan mengusul nama-nama penerima beasiswa”.
Dengan redaksi yang lebih tegas Alfian menyatakan pada 2 Maret 2022, “Polda Aceh jangan lindungi aktor utama korupsi beasiswa mahasiswa. Kasus korupsi beasiswa Aceh secara kontruksi ini tidak akan selesai kalau ada upaya aktor “diselamatkan”, seharusnya ada kemauan yang kuat dari Polda Aceh mengusut secara utuh aktornya, sehingga tidak meninggalkan pesan pada publik, kalau pilitisi atau yang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum, dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik. Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa ini dengan sangat mudah untuk mengusutnya”.
Betapa lugas dan tegas pernyataan Askhlani dan Alfian dan menurut saya, berdasarkan fakta dari proses penyelidikan, penyidikan dan penatapan tersangka korupsi beasiswa Aceh yang jumlahnya sangat fantastis mencapa Rp 22,3 miliar, bahwa apa yang disuarakan Askhalani dari lembaga anti rasywah GeRAK dan Alfian dari MaTA, sangat benar.
Saya memberi apresiasi dan semestinya siapapun yang konsisten bahwa setiap sen anggaran yang bersumber dari kas negara harus memberi manfaat kepada rakyat yang membutuhkannya, bukan untuk dikorupsi, juga membenarkan dan sepenuhnya mendukung pernyataan kedua pejuang anti korupsi ini.
Wabil khusus sejatinya anggota perlemen yang pada dirinya melekat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana diatur dan undang-undang dan peraturan tata tertib kerja parlemen, dimana selain fungsi legislasi, budgeting, representasi, juga fungsi kontrol, harus proaktif dan transparan melaksanakan fungsi kontrolnya itu, dan saya memahami fungsi kontrol ini adalah amar ma’ruf nahi munkar, terutama terhadap pejabat publik berkaitan dengan kinerja dan pengelolaan keuangan yang bersumber dari kas negara.