Kasus Korupsi Beasiswa, Anggota DPRA Diam Membisu, Fungsi Kontrol Tak Jalan
Dimana setiap sennya harus memberi manfaat bagi kemaslahatan dan kesejahteraan hidup rakyat. Di sisi lain sebagai mukmin/muslim dalam segala ruang dan waktu amar ma’ruf nahi munkar juga harus suarakan/dilakukan terhadap diri, keluarga dan masyarakat luas, karena ia merupakan doktrin keimanan/keislaman.
Sekaitan dengan korupsi beasiswa Aceh, ketika sudah bengitu nyaring dan bertalu-talunya lembaga anti rasuwah (GeRAK dan MaTA) menyuarakannya, sejatinya sesuai dengan amanah tupoksi yang melekat pada dirinya anggota parlemen tidak boleh apatis.
Tapi faktanya anggota parlemen Aceh dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan tingkat pusat sepertinya kompak diam membisu. Padahal uang rakyat yang dikorupsi itu bukanlah jumlah yang sedikit.
Semestinya fungsi kontrol terhadap kinerja pejabat publik harus dilaksanakan, tentu termasuk mengontrol kinerja anggota DPRA berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara untuk beasiswa yang harus tepat sasaran dan bermanfaat, tidak dikurangi/dikorupsi sesenpun, demikian pula kinerja aparat penegak hukum niscaya bekerja profesional ketika menangani siapapun yang diduga terlibat tindakan korupsi.
Sekaitan dengan kasus korupsi beasiswa Aceh yang sudah merebak sejak tahun 2017, melalui proses yang panjang dan lama kini oleh Polda Aceh sudah mengumumkan para tersangka. Terhadap pengumuman ini pihak lembaga anti rasuwah dengan tegas telah mengeluarkan pernyataannya sebagaimana diuraikan di atas, dan sayapun sependapat dengan lembaga anti rasuwah ini, sekaligus saya menyatakan bahwa terhadap kasus korupsi beasiswa Aceh anggota perlemen Aceh sampai saat ini masih diam membisu dan tidak malaksanakan tupoksi yang melekat pada dirinya sebagaimana telah diamanahkan dalam undang-undang dan peraturan tata tertib perlemen.
Agaknya mereka dihantui oleh ungkapan “jeruk makan jeruk”. Tetapi dalam kaitannya dengan penegakan hukum (law enforcement) semestinya memahami semangat dan doktrin equality before the law. Dan sebagai anggota parlemen mukmim/muslim juga terikat dengan ajaran Allah yang dengan jelas termaktub dalam Al-quran, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum karabat/temanmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kabaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jangan kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan” ( Al-Quran, An-Nisa’, ayat 135).