Kekhususan Aceh vs Hukum Nasional dalam Pengelolaan SDA Tambang dan Migas
Oleh: Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS*
Pada Sabtu, 21 Juni 2025, saya diundang sebagai narasumber dalam Seminar Cendekiawan yang diselenggarakan Pemuda ICMI Aceh dengan tema “Akselerasi Pengembangan Sektor Migas dan Pertambangan Aceh; Menuju Tata Kelola Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat.” Seminar ini menghadirkan sejumlah tokoh penting seperti Kepala Bappeda Aceh (mewakili Gubernur), Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, dan Kepala Dinas ESDM Aceh. Sekitar 300 peserta dari berbagai unsur hadir menyimak diskusi yang sangat relevan dengan masa depan Aceh.
Saya memulai paparan dengan menggarisbawahi dasar konstitusional Aceh sebagai daerah istimewa dan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Status ini dipertegas melalui dua undang-undang: UU No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Melalui analisis saya, Aceh memiliki empat keistimewaan dan 26 kekhususan, di antaranya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Potret Ironi: Kekhususan Tak Berdampak Langsung
Meskipun Aceh memiliki dasar hukum yang kuat, kondisi objektif di lapangan masih memprihatinkan. Berdasarkan data resmi terbaru:
Kemiskinan tertinggi di Sumatera (12,64%, BPS 2024)
Korupsi peringkat ke-6 nasional (ICW 2024)
Narkoba tinggi ke-2 secara nasional (RRI, 2024)
IPM Aceh di peringkat 27 nasional (BPS 2024)
Indeks kerukunan umat beragama terendah ke-2 (Kemenag 2024)
Ini menandakan bahwa keistimewaan Aceh belum sepenuhnya menjadi keunggulan fungsional. Terutama dalam pengelolaan kekayaan alam, Aceh masih harus berjuang melawan ketimpangan struktural dan ketidakharmonisan regulasi.
Penguasaan vs Pengelolaan: Memahami Batas Hukum
Dalam konteks SDA, penting membedakan antara penguasaan dan pengelolaan. Penguasaan bersifat legal, menyangkut hak dan kewenangan formal. Sementara pengelolaan mencakup aspek teknis seperti perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengawasan.
- aceh
- bpma
- Dr. Taqwaddin Husin
- energi Aceh
- etos kerja anak muda Aceh
- hukum pertambangan
- ICMI Aceh 2025
- investasi berkelanjutan Aceh
- kemiskinan di Aceh
- konflik kewenangan pusat daerah
- Korupsi Aceh
- Lex Specialis
- Migas Aceh
- narkoba aceh
- otonomi daerah
- pelibatan masyarakat adat
- peran kampus dalam migas
- pertambangan Aceh
- SDM Aceh
- sektor energi Aceh
- seminar ICMI Aceh
- seminar migas Aceh
- tambang Aceh
- tambang rakyat
- tata kelola SDA Aceh
- UU Pemerintahan Aceh
- uupa