Kekhususan Aceh vs Hukum Nasional dalam Pengelolaan SDA Tambang dan Migas
Sayangnya, banyak kebijakan SDA di Aceh seolah dibentuk tanpa dasar penguasaan yang sah. Ini mengarah pada kebijakan yang tidak efektif dan berpotensi melanggar prinsip hukum dasar.
Tumpang Tindih Regulasi: Siapa yang Berwenang?
Dalam UUPA (Pasal 156), Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota diberikan kewenangan penuh untuk mengelola SDA di wilayah darat dan laut Aceh. Namun, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah justru menghapus kewenangan kabupaten/kota dalam hal ini—menyisakan hanya pengelolaan panas bumi skala kecil.
Akibatnya, banyak dinas pertambangan di tingkat kabupaten/kota di Aceh tidak lagi memiliki fungsi. Padahal, tambang-tambang galian aktif terus beroperasi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam hal ini, seharusnya berlaku asas hukum lex specialis derogat legi generali, di mana UU yang bersifat khusus (UUPA) mengesampingkan UU umum (UU Pemda). Namun di lapangan, Pemerintah Pusat lebih memilih menggunakan pendekatan sebaliknya—bahkan kadang menggunakan asas lex posterior derogat legi priori (UU baru mengesampingkan UU lama), yang makin menegaskan ketimpangan kewenangan antara pusat dan daerah.
BPMA dan Posisi Aceh dalam Tata Kelola Migas
UUPA juga menegaskan bahwa pengelolaan migas harus dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, melalui badan yang ditetapkan bersama, yaitu BPMA. Lembaga ini tidak dibentuk oleh Peraturan Pemerintah, melainkan secara tegas diamanatkan dalam undang-undang, sehingga kedudukannya sangat kuat secara hukum.
Setiap kontrak eksplorasi dan eksploitasi migas yang dilakukan pihak ketiga harus mendapat persetujuan Pemerintah Aceh dan DPRA. Namun lagi-lagi, dalam praktiknya kewenangan ini kerap dipersempit oleh interpretasi dari pusat.
Langkah Solutif: Hukum, Politik, dan Kesepahaman
Menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan ini tidak cukup hanya dengan tafsir hukum. Solusi yang bisa diambil adalah membangun kesepahaman politik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, sebagaimana pernah dilakukan dalam menyelesaikan polemik empat pulau di wilayah Aceh.
- aceh
- bpma
- Dr. Taqwaddin Husin
- energi Aceh
- etos kerja anak muda Aceh
- hukum pertambangan
- ICMI Aceh 2025
- investasi berkelanjutan Aceh
- kemiskinan di Aceh
- konflik kewenangan pusat daerah
- Korupsi Aceh
- Lex Specialis
- Migas Aceh
- narkoba aceh
- otonomi daerah
- pelibatan masyarakat adat
- peran kampus dalam migas
- pertambangan Aceh
- SDM Aceh
- sektor energi Aceh
- seminar ICMI Aceh
- seminar migas Aceh
- tambang Aceh
- tambang rakyat
- tata kelola SDA Aceh
- UU Pemerintahan Aceh
- uupa