Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kementerian ESDM Lucuti Kewenangan UUPA Menyangkut Pengelolaan SDA Aceh

BETAPA terkejutnya ketika mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh bahwa pengurusan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bukan menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, tetapi harus mendapat rekomendasi Kementerian ESDM.

Kebijakan tersebut tentunya sudah melangkahi kewenangan UUPA, khususnya pada pasal yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam (SDA) Aceh.

Apalagi kita ketahui bahwa rujukan penetapan WPR adalah RUTR yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan batasan luas wilayah pertambangan 5000 Ha termasuk menyangkut perizinan Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan rakyat.

Tentunya kewenangan Aceh untuk mengatur perizinan pertambangan komoditas minerba, merupakan wujud dari kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-undang, dalam rangka memberi ruang yang lebih luas demi kesejahteraan rakyat Aceh.

Terlebih lagi tentang Pertambangan Rakyat yang menjadi ujung tombak percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat, mengingat sumber daya alam Aceh di sektor minerba yang sangat melimpah, bahkan diprediksi melebihi kekayaan alam Papua.

Pasal 156 UUPA menyebutkan : (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

Jika hari ini Kementerian ESDM secara sepihak mengambil alih kewenangan perizinan pertambangan komoditas minerba secara sepihak, hal ini menunjukan adanya pelanggaran
konstitusi yang mengeliminasi UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh serta memangkas kekhususan Aceh yang diatur oleh undang-undang dan menutup kesempatan rakyat Aceh untuk hidup sejahtera.

Disisi lain sikap arogan Kementerian ESDM terhadap UUPA khususnya di bidang pengelolaan pertambangan minerba, patut diduga bagian dari skenario pesanan oligarki tambang, untuk memonopoli kekayaan sumber alam Aceh.

Lainnya

SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Enable Notifications OK No thanks