INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Lampu Merah untuk Politik Uang di Masa Tenang Pilkada

Last updated: Selasa, 26 November 2024 19:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE

Oleh: Alif Alqausar*

Tahapan Pilkada 2024 memasuki masa tenang. Selama tiga hari, Ahad-Selasa (24-26 November 2024), kontestan ataupun tim pemenangan dilarang berkampanye.

Wilmar, Mafia Sawit dan Negara yang Memunggungi Rakyat

Menjelang pemilihan kepala daerah serentak, antusiasme publik terlihat di sejumlah daerah. Antusiasme ini berpotensi meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara dan mencoblos calon pemimpin daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

- ADVERTISEMENT -

Bagi para kontestan, masa tenang cenderung menjadi masa paling menegangkan karena dalam waktu kurang dari tiga hari, tahapan Pilkada akan mencapai puncaknya.

Pemilih akan menentukan pemimpin yang akan menjadi kepala/wakil kepala daerah periode lima tahun mendatang.

- ADVERTISEMENT -
Indonesia memasuki tahun 2026 dengan satu ironi besar: narasi dalam kondisi tampak stabil, tetapi sesungguhnya rapuh di tengah krisis kepercayaan. (Foto: Ist)
Negara “Seolah-olah”: Indonesia di Ambang Krisis Legitimasi

Untuk pemilih, masa tenang adalah saat untuk merenungkan pilihannya sebelum mencoblos. Pemilih dapat menggunakan kesempatan ini untuk merefleksikan kandidat yang dianggap terbaik di antara para kandidat lainnya.

Memasuki masa tenang, masyarakat sudah akrab dengan istilah “serangan fajar”. Istilah ini mengacu pada fenomena politik uang yang digunakan tim pemenangan untuk memengaruhi pilihan akhir pemilih dengan iming-iming uang.

Sejak lama, politik uang menjadi momok menakutkan dalam kompetisi politik elektoral, baik pada pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun Pilkada.

Suasana Bundaran Simpang Lima Banda Aceh pada malam hari. (Foto: Ist)
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah

Tanpa bermaksud menyederhanakan persoalan, semua kontestan politik bisa dipastikan familiar dengan penggunaan uang sebagai alat untuk memenangi pertarungan.

- ADVERTISEMENT -

Hasil analisis Indeks Kerawanan Pemilu 2024 (IKP 2024) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan bahwa isu politik uang selalu masuk dalam kategori kasus paling rentan terjadi.

Dilihat dari rekam jejak indeks kerawanan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2018, hingga Pemilu 2019, isu politik uang menjadi pelanggaran yang paling banyak dilaporkan.

Merujuk data dari Bawaslu, pada Pilkada 2018 tercatat ada 22 kasus politik uang yang diputuskan pengadilan. Sementara itu, pada Pemilu 2019 angkanya meningkat menjadi 82 kasus. Politik uang juga tetap menjadi isu besar saat Pilkada 2020.

Menariknya, tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaporan politik uang di Pilkada 2020 tergolong tinggi. Bawaslu mencatat bahwa data penanganan dugaan pelanggaran politik uang sebanyak 262 kasus telah mencapai tahap pengkajian dan penyidikan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 197 kasus merupakan laporan masyarakat, sementara 65 kasus lainnya merupakan temuan Bawaslu.

Indeks Kerawanan Pemilihan Umum 2024 pada Pilpres dan Pileg juga menunjukkan praktik politik uang menjadi kasus yang paling banyak terjadi dan dilaporkan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, dengan berbagai modus.

Tak dapat dimungkiri, politik uang dianggap sebagai jalan pintas yang efektif untuk memengaruhi pilihan pemilih demi mendapatkan kekuasaan. Mirisnya, godaan praktik kotor ini kerap dinilai sebagai hal yang lumrah dan biasa.

Apapun bentuknya, politik uang diharamkan dalam aturan pemilu karena terbukti merusak kompetisi yang sehat, mendistorsi pilihan politik, dan menjadi racun bagi demokrasi.

Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Sanksi tersebut berupa pidana antara tiga hingga enam tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sejumlah pengamat menilai politik uang telah menjadi fenomena sosial, budaya, dan politik yang memiliki implikasi serius terhadap moralitas masyarakat, pragmatisme dalam kehidupan berbangsa, serta rendahnya kualitas demokrasi.

Politik uang memiliki daya rusak yang menghancurkan alam pikiran masyarakat, yang seharusnya menggunakan akal sehat saat menentukan pilihan.

Praktik politik uang jelas menjadi ancaman serius bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi, karena menghilangkan esensi keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat.

Normalisasi terhadap praktik politik uang, termasuk transaksi jual-beli suara (vote buying), menjadi penyebab korupsi, penyelewengan kekuasaan, dan peluruhan kedaulatan rakyat.

Karena itu, kampanye antipolitik uang perlu digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menegakkan kembali nilai-nilai demokrasi yang ditopang oleh keadilan dan kejujuran.

*Penulis adalah mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry

Previous Article Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh diikuti dua paslon:yaitu nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dan nomor urut 02 Muzakir Manaf (Mualem) - Fadhlullah (Dek Fad). (Foto: For Infoaceh.net) Ini Lokasi TPS Cagub-Cawagub Aceh Mencoblos
Next Article Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman Rawan Kecurangan, Forum LSM Aceh Ajak Masyarakat Aceh Ramai-ramai Pantau Pilkada

Populer

Dosen Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, Ustaz Dr Nurkhalis Muchtar Lc MA.
Syariah
Pesan Isra’ Mikraj: Shalat sebagai Sumber Kedamaian
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
Mualem Khawatir Dukungan Nasional Berkurang Saat Transisi Pascabencana Aceh
Jumat, 16 Januari 2026
Di saat korban bencana banjir bandang dan longsor Aceh membutuhkan banyak bantuan, puluhan miliar Anggaran BTT 2025 Pemerintah Aceh untuk bencana justru tidak terserap. Foto: Ist)
Aceh
Korban Bencana Butuh Banyak Bantuan, Pemerintah Aceh Malah Kembalikan Puluhan Miliar BTT ke Kas Daerah   
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
Dana Bencana Disorot, Pemerintah Aceh Tegaskan Tak Ada yang Disembunyikan
Jumat, 16 Januari 2026
Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi administrasi perpanjangan pendaftaran JPT Pratama tahun 2026. (Foto: Ist)
Aceh
Lulus Seleksi Administrasi, 10 Pelamar Perebutkan 3 Jabatan Eselon II Pemerintah Aceh 
Jumat, 16 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Opini

Uang Bencana Aceh Mengendap, Empati Hilang: Derita Korban yang Terabaikan

Rabu, 14 Januari 2026
Opini

Belajar dari Venezuela: Ketika Kekuasaan Ditinggalkan Loyalitas

Senin, 5 Januari 2026
Opini

1.794 Hektare Tambak Tenggelam, Luka yang Tersisa Pascabanjir Pidie

Senin, 5 Januari 2026
Prof Dr TM Jamil MSi
Opini

Aceh Bukan Kolam Ikan:  Menggugat Syahwat Proyek di Tengah Bencana Banjir

Senin, 5 Januari 2026
Kondisi rumah warga yang terkubur lumpur akibat banjir bandang di Gampong Blang Awe Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Opini

Di Balik Luka dan Tangisan Rakyat Aceh Akibat Kelalaian Negara

Sabtu, 3 Januari 2026
Ketika hukum pidana buruk berada di tangan aparat korup, birokrasi inkompeten dan kekuasaan cenderung otoriter, maka negara sedang menapaki jalur darurat hukum. (Foto: Ist)
Opini

Indonesia dalam Kondisi Darurat Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026
Opini

Deforestasi Sawit dan Bencana Aceh yang Diciptakan 

Rabu, 31 Desember 2025
Opini

Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia

Senin, 29 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?