Menelaah Pemikiran Sesat Penentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Aceh, Ulama dan Religiusitas
Dalam perjalanannya pada masa silam, Aceh memiliki dinamika sosial-politik yang cukup tinggi, hingga pada akhirnya UU Nomor 44/1999 tentang Status Keistimewaan Aceh lahir sebagai salah satu instrumen resolusi.
Apabila kita buka kembali undang-undang keistimewaan Aceh dimaksud, kita mungkin mendapatkan kesan tentang pentingnya sisi religiusitas dalam kehidupan rakyat Aceh.
Bagi rakyat Aceh, religiusitas telah berperan sebagai sumber ketahanan dan daya juang yang tinggi, yang membentuk sikap pantang menyerah dan semangat nasionalisme yang kukuh, dan religiusitas pula yang telah menempatkan ulama memiliki peran yang terhormat.
Dengan demikian, saya melihat bahwa religiusitas pula yang pada akhirnya menjadi dasar pertimbangan diperlukannya jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan segala urusan di Aceh sebagai sebuah daerah istimewa.
Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada sebuah daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.
Keistimewaan ini dapat diakomodir melalui pemberian kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Kebijakan daerah ini dapat berupa Peraturan Daerah (Qanun) atau Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur dan mengikat dalam penyelenggaraan keistimewaan.
Dalam undang-undang ini, ulama diberikan ruang untuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami (hal ini dijelaskan pada Pasal 9 UU Nomor 44/1999 tentang Status Keistimewaan Aceh, dan kemudian diwujudkan dalam peraturan daerah/Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama).
Peran ulama yang cukup strategis ini tidak mengherankan bila kita kembali memutar sejarah Aceh pada abad VI Masehi, dimana diyakini bahwa Aceh merupakan salah satu wilayah pertama di Nusantara yang menerima Islam.