Menelaah Pemikiran Sesat Penentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Dan kemudian menjadi sebuah kerajaan pada abad XIII Masehi hingga berkembang menjadi kerajaan yang maju pada abad XIV Masehi. Sejak masa itu, hingga saat ini, Islam nampaknya telah menjadi bagian integral dari masyarakat Aceh.
Masyarakat Aceh senantiasa tunduk pada ajaran Islam, dan senantiasa memperhatikan fatwa ulama (karena ulama merupakan ahli waris nabi).
Penghayatan yang telah berlangsung lama ini melahirkan salah satu falsafah yang telah menjadi cerminan perwujudan syariah Islam dalam praktek kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh, yaitu “Adat Bak Poteumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putro Phang, Reusam bak Laksamana”, yang memiliki makna “hukum adat di tangan pemerintah dan hukum syariat ada di tangan ulama”.
Realisasi Penerapan Syariat Islam
Setelah penerbitan UU Nomor 44/1999 tentang Status Keistimewaan Aceh, undang-undang lain yang lahir dalam rangka memperkuat keistimewaan Aceh adalah UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selama 1999 sampai 2006, telah banyak peraturan yang diterbitkan dalam rangka mendorong penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh, diantaranya Peradilan Syariat Islam, Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam, larangan khamr, maysir, dan khalwat.
Lalu kemudian, menyusul Qanun Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, dan qanun-qanun lainnya.
Hal ini merupakan bukti kongkrit bahwa komitmen pelaksanaan nilai-nilai Islam masih dibawa hingga kini di tengah semakin bervariasinya arus dan warna pemikiran yang ada.
Alur Pikir Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Setelah mengingat kembali tentang sisi religiusitas Aceh yang menjadikan Islam sebagai nafas kehidupan rakyat, maka saya akan mencoba membantu para pembaca untuk memberikan gambaran tentang alur pikir lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah.