Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Menelaah Pemikiran Sesat Penentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Oleh: Yason Taufik Akbar*

Tentunya, saya tidak mengklaim bahwa tulisan ini merupakan representasi pemikiran dari para inisiator dan perumus awal qanun dimaksud, namun lebih merupakan pendapat penulis yang didasarkan pada amanah yang ada di tiap perundang-undangan atau peraturan yang terkait dengan ekonomi dan/atau keuangan.

Berikut alur pikir yang diawali dari UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, hingga terbitnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah:

Alur Landasan Yuridis Penerbitan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Tabel 1Tabel 2

Tabel 3
Alur pikir ini tercipta sebagai hasil dari berbagai pertemuan dengan Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid sebagai salah seorang guru besar dan pakar ekonomi syariah, yang sedikit saya tambah dan modifikasi untuk memudahkan pemahaman para pembaca.

Apabila kita memperhatikan alur pikir yang muncul pada setiap kutipan undang-undang/peraturan daerah/fatwa ulama di atas, maka kita akan mendapati adanya satu semangat yang selaras, yaitu ada semangat untuk menciptakan tatanan ekonomi yang Islami dan praktek muamalah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Apabila kita perhatikan secara detil -berdasarkan opini pribadi- saya mengajak para pembaca untuk berdiskusi sekaligus melihat urgensi dan esensi yang diharapkan di Aceh terkait ekonomi dan keuangan:

Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama: Peran Strategis Ulama Aceh

Dalam kutipan beberapa pasal pada perundang-undangan di atas, kita melihat bahwa ulama memiliki fungsi strategis dalam memberikan rekomendasi terkait penetapan fatwa terkait perekonomian di Aceh.

Pertanyaannya: mungkinkah ulama Aceh membiarkan umatnya terjebak pada perekonomian ribawi tanpa upaya apa pun? Tentu tidak.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah memberikan ketetapan-ketetapan yang jelas terkait urgensi implementasi syariah Islam secara menyeluruh di Aceh sejak tahun 2013.

Pada awal Oktober tahun 2018, Lokakarya MPU Aceh juga mengangkat tema “Koperasi Syariah, Antisipasi Riba dan Rentenir”, dengan ketetapan yang sejalan dengan semangat melaksanakan ekonomi dan keuangan syariah secara menyeluruh melalui penerbitan Qanun yang disusun oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Lainnya

Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Ulama kharismatik internasional, Habib Luthfie bin Yahya, menyatakan bahwa Ijtimak Ulama se-Aceh merupakan solusi terbaik menyelesaikan konflik terkait wakaf Sultan Blang Padang. (Foto: Ist)
Sidah Alatas, Notaris Bogor yang Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Dikenal Pekerja Keras
Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?
Beathor Tertarik Ungkap Polemik Ijazah Jokowi Usai Dengar Pidato Megawati
Kabar Kapolres Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Statusnya Tak Jadi Tersangka
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengajak seluruh kepala daerah di Aceh kompak memperjuangkan perpanjangan Dana Otsus dan pelaksanaan menyeluruh UUPA. (Foto: Ist)
Pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah Abu H Syukri Daud Pango
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks