Menelaah Pemikiran Sesat Penentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Tentunya, saya tidak mengklaim bahwa tulisan ini merupakan representasi pemikiran dari para inisiator dan perumus awal qanun dimaksud, namun lebih merupakan pendapat penulis yang didasarkan pada amanah yang ada di tiap perundang-undangan atau peraturan yang terkait dengan ekonomi dan/atau keuangan.
Berikut alur pikir yang diawali dari UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, hingga terbitnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah:
Alur Landasan Yuridis Penerbitan Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Alur pikir ini tercipta sebagai hasil dari berbagai pertemuan dengan Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid sebagai salah seorang guru besar dan pakar ekonomi syariah, yang sedikit saya tambah dan modifikasi untuk memudahkan pemahaman para pembaca.
Apabila kita memperhatikan alur pikir yang muncul pada setiap kutipan undang-undang/peraturan daerah/fatwa ulama di atas, maka kita akan mendapati adanya satu semangat yang selaras, yaitu ada semangat untuk menciptakan tatanan ekonomi yang Islami dan praktek muamalah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Apabila kita perhatikan secara detil -berdasarkan opini pribadi- saya mengajak para pembaca untuk berdiskusi sekaligus melihat urgensi dan esensi yang diharapkan di Aceh terkait ekonomi dan keuangan:
Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama: Peran Strategis Ulama Aceh
Dalam kutipan beberapa pasal pada perundang-undangan di atas, kita melihat bahwa ulama memiliki fungsi strategis dalam memberikan rekomendasi terkait penetapan fatwa terkait perekonomian di Aceh.
Pertanyaannya: mungkinkah ulama Aceh membiarkan umatnya terjebak pada perekonomian ribawi tanpa upaya apa pun? Tentu tidak.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah memberikan ketetapan-ketetapan yang jelas terkait urgensi implementasi syariah Islam secara menyeluruh di Aceh sejak tahun 2013.
Pada awal Oktober tahun 2018, Lokakarya MPU Aceh juga mengangkat tema “Koperasi Syariah, Antisipasi Riba dan Rentenir”, dengan ketetapan yang sejalan dengan semangat melaksanakan ekonomi dan keuangan syariah secara menyeluruh melalui penerbitan Qanun yang disusun oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).