Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Menelaah Pemikiran Sesat Penentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Oleh: Yason Taufik Akbar*

Pertanyaannya: Bagaimana cara menjalankan praktek ekonomi dan keuangan syariah secara menyeluruh sebagaimana rekomendasi yang telah diberikan oleh para alim ulama tersebut?

Amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh

Dalam undang-undang ini, saya melihat adanya harapan agar syariah Islam dapat dilaksanakan di Aceh, termasuk di dalamnya aspek muamalah. Pada pasal 155 ayat 1, jelas disebutkan bahwa perekonomian Aceh diarahkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.

Pertanyaannya: Bagaimana cara menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam membangun ekonomi Aceh ke depan?

Apakah dengan membiarkan praktek ekonomi/keuangan berbasis riba tanpa adanya upaya yang serius untuk menghentikannya?

Amanah Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam

Pasal 20 ayat (1) disebutkan: Setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh harus menjalankan muamalah sesuai dengan tuntunan syariat Islam, dan pada Pasal 20 ayat (3) disebutkan: “Pelaksanaan bidang muamalah di Aceh bebas dari maisir (judi), gharar (penipuan), tadlis (samar-samar), spekulasi, monopoli dan riba”.

Pertanyaannya: bagaimana menciptakan muamalah yang bebas riba? Apakah dengan membiarkan adanya dual banking system beroperasi di Aceh? Atau dengan mensyariahkan seluruh lembaga keuangan di Aceh?

Apabila kita kembali membaca beberapa kutipan pasal yang saya ambil (sebagaimana gambar di atas), mungkin akan lebih banyak lagi pertanyaan yang muncul untuk segera menjawab berbagai harapan dan amanah untuk menciptakan perekonomian dan keuangan yang Islami di bumi Serambi Mekkah.

Kehadiran Qanun Lembaga Keuangan Syariah nampaknya telah menjawab sebagian besar harapan dan amanah tersebut.

Qanun LKS: Sebuah Jawaban dan Tantangan

Berikut beberapa poin yang dapat kami tulis mengenai landasan filosofis dan sisi positif yang diharapkan dari penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah:

Pertimbangan penerbitan Qanun ini diawali pada landasan filosofis yang menjadikan Al-Quran dan Sunnah sebagai dasar pegangan hidup masyarakat Aceh. Larangan Al-Quran terkait praktek riba sudah sangat jelas dan tegas yang diungkapkan dalam QS: Ar-Rum ayat 39, QS: An-Nisa 160:161, QS: Ali Imron 130, dan QS: Al Baqarah 275, 276, 278, 279.

Lainnya

Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Ulama kharismatik internasional, Habib Luthfie bin Yahya, menyatakan bahwa Ijtimak Ulama se-Aceh merupakan solusi terbaik menyelesaikan konflik terkait wakaf Sultan Blang Padang. (Foto: Ist)
Sidah Alatas, Notaris Bogor yang Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Dikenal Pekerja Keras
Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?
Beathor Tertarik Ungkap Polemik Ijazah Jokowi Usai Dengar Pidato Megawati
Kabar Kapolres Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Statusnya Tak Jadi Tersangka
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengajak seluruh kepala daerah di Aceh kompak memperjuangkan perpanjangan Dana Otsus dan pelaksanaan menyeluruh UUPA. (Foto: Ist)
Pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah Abu H Syukri Daud Pango
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks