Menelaah Pemikiran Sesat Penentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Pertanyaannya: Bagaimana cara menjalankan praktek ekonomi dan keuangan syariah secara menyeluruh sebagaimana rekomendasi yang telah diberikan oleh para alim ulama tersebut?
Amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Dalam undang-undang ini, saya melihat adanya harapan agar syariah Islam dapat dilaksanakan di Aceh, termasuk di dalamnya aspek muamalah. Pada pasal 155 ayat 1, jelas disebutkan bahwa perekonomian Aceh diarahkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.
Pertanyaannya: Bagaimana cara menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam membangun ekonomi Aceh ke depan?
Apakah dengan membiarkan praktek ekonomi/keuangan berbasis riba tanpa adanya upaya yang serius untuk menghentikannya?
Amanah Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam
Pasal 20 ayat (1) disebutkan: Setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh harus menjalankan muamalah sesuai dengan tuntunan syariat Islam, dan pada Pasal 20 ayat (3) disebutkan: “Pelaksanaan bidang muamalah di Aceh bebas dari maisir (judi), gharar (penipuan), tadlis (samar-samar), spekulasi, monopoli dan riba”.
Pertanyaannya: bagaimana menciptakan muamalah yang bebas riba? Apakah dengan membiarkan adanya dual banking system beroperasi di Aceh? Atau dengan mensyariahkan seluruh lembaga keuangan di Aceh?
Apabila kita kembali membaca beberapa kutipan pasal yang saya ambil (sebagaimana gambar di atas), mungkin akan lebih banyak lagi pertanyaan yang muncul untuk segera menjawab berbagai harapan dan amanah untuk menciptakan perekonomian dan keuangan yang Islami di bumi Serambi Mekkah.
Kehadiran Qanun Lembaga Keuangan Syariah nampaknya telah menjawab sebagian besar harapan dan amanah tersebut.
Qanun LKS: Sebuah Jawaban dan Tantangan
Berikut beberapa poin yang dapat kami tulis mengenai landasan filosofis dan sisi positif yang diharapkan dari penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah:
Pertimbangan penerbitan Qanun ini diawali pada landasan filosofis yang menjadikan Al-Quran dan Sunnah sebagai dasar pegangan hidup masyarakat Aceh. Larangan Al-Quran terkait praktek riba sudah sangat jelas dan tegas yang diungkapkan dalam QS: Ar-Rum ayat 39, QS: An-Nisa 160:161, QS: Ali Imron 130, dan QS: Al Baqarah 275, 276, 278, 279.