Menelaah Pemikiran Sesat Penentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Beberapa hadits Rasulullah SAW yang terkait dengan riba juga telah menginformasikan bahwa ia tergolong dalam 7 dosa besar dan tidak terampuni, dan ada pula hadis yang menyampaikan besarnya dosa riba setara dengan 36 kali berzina, dan yang paling rendah seperti menzinai ibu kandung sendiri.
Qanun ini berlaku untuk muslim yang tinggal di Aceh, dan setiap orang/badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh. Selain itu, Qanun ini juga berlaku untuk LKS yang menjalankan usahanya di Aceh atau LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.
Di Aceh, diprediksi ada sekitar 2% umat beragama lain (selain Islam) yang dapat menundukkan diri dalam Qanun ini. Namun ketika umat beragama lain tersebut melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh, maka ia wajib tunduk pada Qanun ini.
Apabila ada seorang muslim yang bertransaksi keuangan dengan umat beragama lain, maka muslim tersebut wajib mengikuti Qanun ini. Dengan pola seperti ini, maka upaya menciptakan perekonomian Aceh dengan tata keuangan yang Islami merupakan sebuah keniscayaan.
Tujuan Lembaga Keuangan Syariah yang lebih jelas dan terarah. Pada Pasal 5a, diharapkan lembaga keuangan syariah dapat mewujudkan perekonomian Aceh yang islami.
Hal ini seiring dengan terus meningkatnya fitur dan layanan perbankan (hal ini telah diulas dalam dua artikel sebelumnya). Bank syariah ditantang untuk mencapai rasio pembiayaan kepada UMKM sebesar 30% di tahun 2020, dan 40% di tahun 2021 (Pasal 14 ayat 4).
Berdasarkan data bulan Juni 2020, pembiayaan perbankan syariah di Aceh telah mencapai Rp25,12 Triliun, dan sekitar Rp7,01 Triliun disalurkan kepada UMKM (memiliki rasio sebesar 27,93%).
Dari sisi jumlah rekening, sekitar 50,39% dari total rekening pembiayaan dimiliki oleh UMKM. Selain itu, bank syariah juga diharapkan dapat mengutamakan akad pembiayaan berbasis bagi hasil, dan memperkuat analisis kemampuan bayar nasabah dalam proses persetujuan pembiayaan.
Bank syariah juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf (pada Pasal 15). Lebih jauh lagi, dalam menyusun skema pembiayaan murahnya, bank syariah diharapkan dapat memanfaatkan dukungan dana sosial Islam dimaksud (Pasal 16).