Menelaah Pemikiran Sesat Penentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Selain itu qanun ini mengharapkan bank syariah lebih berpartisipasi aktif pada berbagai kegiatan edukasi (Pasal 17), dan memperkuat koordinasi antar bank syariah (Pasal 18).
Pemerintah ditantang untuk berperan lebih aktif dalam mendorong fungsi dan peran perbankan dalam perekonomian. Contohnya, Pemerintah wajib memfasilitasi Lembaga Keuangan Syariah untuk:
Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait program pembiayaan, Melakukan kerja sama dengan dayah dan masjid, serta Pengembangan jaringan kerja sama antar LKS.
Selain itu, Pemerintah Aceh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan berkontribusi pada pengembangan Lembaga Keuangan Syariah (Pasal 50), dan ikut dalam struktur Dewan Syariah Aceh.
Apabila Anda memiliki waktu luang, ada baiknya anda membaca dan mempelajari sendiri isi Qanun Lembaga Keuangan Syariah agar anda memperoleh pemahaman yang lebih detil.
Mungkin saja masih terdapat ketidaksempurnaan dalam penyusunan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, namun ini lah langkah awal yang harus segera dimulai. Inilah salah satu bentuk kongkrit menjawab harapan terwujudnya tatanan ekonomi yang Islami.
Kesimpulan
Saya bukan orang Aceh. Namun saya dapat merasakan adanya harapan besar untuk menerapkan prinsip Islam secara menyeluruh di provinsi ini.
Saya tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait hukum. Namun apakah harus menjadi seorang ahli/pakar hukum untuk hanya sekedar membaca dan memahami esensi pemikiran dari berbagai kutipan pasal yang berperan sebagai landasan yuridis penerbitan Qanun Lembaga Keuangan Syariah?
Dengan sedikit menambah wawasan tentang sejarah Aceh yang banyak menggambarkan tingkat religiusitasnya yang tinggi, diikuti dengan kecintaannya terhadap penerapan syariah Islam yang menyeluruh, maka diskursus mengenai perlu atau tidaknya merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah perlu segera disudahi.
Sekarang saatnya kita terus berpikir ke depan menyelesaikan berbagai tantangan yang ada dalam mengimplementasikan dan mengoperasionalkan Qanun LKS tersebut.
Revisi pada dasarnya boleh saja dilakukan, untuk memeriksa kembali setiap peluang penyempurnaan qanun. Namun review tersebut tentu bukan untuk kembali pada riba yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.