Menelaah Pemikiran Sesat Penentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Khusus di Aceh, mereview penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah dengan tujuan menghidupkan kembali praktek riba, secara tidak langsung mengabaikan fatwa para alim ulama, kurang memahami alur pikir penerapan syariah di Aceh secara menyeluruh, bahkan mungkin juga mengabaikan ciri khas rakyat Aceh yang sejak dulu telah menjadikan Al Quran dan sunnah sebagai pegangan hidup.
“… Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya (sebuah nasihat atau pelajaran), lalu dia berhenti (tidak lagi memakan riba/berurusan dengan riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi (tetap mempraktekkan riba), maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”-QS Al Baqarah: 275. Wallahu a’lam bisshawab.