INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Pelayanan Publik dan Persaingan Calon Pilkada

Last updated: Senin, 25 November 2024 23:57 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Ilyas Isti ST MAP
Ilyas Isti ST MAP
SHARE
Oleh: Ilyas Isti ST MAP*

BERDASARKAN UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan pendudukan atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik.

Pelayanan publik merupakan pelayan dasar yang diselenggarakan pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara pemerintah dikatakan baik jika pelayanan publik yang dilakukan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ilustrasi
Fenomena Purbaya, Ketika Pejabat Berani Berkata Jujur Dianggap Aneh

Pelayanan yang baik dan berkualitas memberikan kepuasan kepada masyarakat. Pelayanan publik merupakan strategi dalam membangun praktik good governance yang mana salah satu tujuannya yaitu untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.

- ADVERTISEMENT -

Jika dianalisis secara spesifik, bahwa pelayanan adalah pemberian hak dasar kepada warga negara atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Perhatian pertama tertuju pada kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

- ADVERTISEMENT -
Hanzirwansyah
Kejernihan Hati di Zaman Penuh Kepura-puraan

Transparansi dan pemenuhan standar merupakan hal mutlak yang harus diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Bahwa berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk menjaring kepala daerah sesuai hasil pemilihan oleh rakyat.

Setahun Prabowo Memimpin: Antara Bayang Legacy dan Bayangan Kekuasaan

Proses memilih kepala daerah yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

- ADVERTISEMENT -

Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara demokrasi yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Tahun 2024 ini, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah usai. Walaupun terjadi sedikit permasalahan yang mana akhirnya telah selesai, dan bahkan telah dilantik beberapa saat lalu.

Selain itu, dinamika politik di Indonesia juga tidak kalah penting terkait persaingan antara calon anggota legislatif. Persaingan itu sendiri tidak hanya antar partai, bahkan antara calon dalam satu partai itu sendiri juga terjadi persaingan ketat merebut suara masyarakat.

Persaingan antar calon kepala daerah tidak akan pernah selesai tanpa adanya wawasan kebangsaan, maka untuk meredam perselisihan tersebut, sangat diperlukan adanya wawasan kebangsaan yang luas oleh setiap calon kepala daerah.

Wawasan kebangsaan itu sendiri yaitu bagaimana proses mengimplementasikan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Di level bawah, harus menghilangkan sekat-sekat suku, ras, agama, yang perlu diutamakan adalah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tidak boleh ada lagi ego sektoral, harus mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan demikian, pelayanan publik akan berjalan baik.

Pemberi layanan dan penerima layanan tidak boleh memandang kemenangan dan kekalahan yang telah terjadi dalam Pemilu lalu dan juga untuk Pilkada yang akan datang pada 27 November 2024 ini.

Pemberian layanan khususnya layanan dasar tidak boleh terhenti saat proses Pilkada, pelayanan harus berjalan baik kepada masyarakat.

Kemudian, para aparatur sipil negara (ASN) selaku penyelenggara layanan harus bersikap netral dalam Pilkada, dalam memberikan layanan tidak boleh memandang lawan politik atau bukan, tim sukses suatu pasangan calon atau bukan, semua harus dilayani dengan baik serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelayanan publik pada saat Pilkada tetap harus berlangsung baik, khususnya pelayanan dasar yaitu di bidang kesehatan. Dalam proses pemberian layanan tidak boleh memandang suku, ras, golongan, agama, apalagi membedakan antara tim sukses suatu pasangan calon.

Karena hal itu bertentangan dengan dasar-dasar wawasan kebangsaan. Dinamika New Publik Service (NPS) yang memposisikan masyarakat sebagai pemilik pemerintahan bukan hanya sekedar “pelanggan” dari pelayanan publik.

Pesta demokrasi pemilihan calon kepala daerah tidak boleh menutup layanan kepada masyarakat, apalagi yang bisa berakibat fatal.

*Penulis adalah Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan Piagam Penghargaan kepada juara Kepala SMA berprestasi pada peringatan Hari Guru Nasional di Lapangan Upacara Bungong Jeumpa, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (25/11). (FOTO/MC ACEH BESAR) Peringati HGN, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Penghargaan untuk Guru Berprestasi
Next Article AM (38), ditangkap usai curi emas seorang PNS di Lampulo dengan memakai senjata mainan. (Foto: Dok. Polsek Kuta Alam) Pakai Senjata Mainan, Pria Asal Langsa Nekat Curi 12 Mayam Emas dan Uang PNS di Lampulo

Populer

Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup
Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial
Minggu, 19 Oktober 2025
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025
Aparat Penegak Hukum diminta menyelidiki dugaan penyimpangan dana Ziswaf Rp6,2 miliar yang dikelola BSI Maslahat di Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Aceh
Dana ZISWAF Rp6,2 Miliar Tidak Transparan, APH Diminta Usut Program BSI Maslahat di Sabang
Rabu, 30 Juli 2025
Proyek pembangunan RS Rujukan Regional Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat telah berjalan sejak tahun 2020 dengan total pagu mencapai Rp255.428.805.710.
Umum
Plafon RS Rujukan Meulaboh Ambruk Diguyur Hujan: Proyek Rp255 Miliar Dinkes Aceh yang Berkualitas Rendah
Minggu, 19 Oktober 2025
AKBP Supriadi kini dipercaya sebagai Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh
Umum
Mutasi Perwira Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi Jabat Kasubdit Tipidkor
Sabtu, 18 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Ilustrasi
Opini

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Senin, 13 Oktober 2025
Opini

Legalisasi Tambang Rakyat: Jalan Keadilan Menyerap Tenaga Kerja dan Memperluas PAD

Sabtu, 11 Oktober 2025
Opini

Gubernur Bobby yang Gagal Paham

Minggu, 5 Oktober 2025
Opini

Komunikasi Publik Umpama Pedang Bermata Dua: Bisa Bangun atau Hancurkan Aceh

Sabtu, 4 Oktober 2025
Aceh gelap gulita akibat padamnya listrik yang mengalami gangguan pasokan. (Foto: Ist)
Opini

Aceh Anak Tiri Republik: Dari Krisis Listrik hingga Antri BBM

Kamis, 2 Oktober 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

G30S/PLN dan Revolusi Kemandirian Energi Aceh

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Andai Sultan Iskandar Muda Memimpin Indonesia Hari Ini

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Dalang Asing di Balik G30S/PKI, Jalan Rekonsiliasi Nasional

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?